Revisi UU Pemilu Diusulkan Memuat Sanksi Blacklist Pelaku Politik Uang

Ilustrasi politik uang. Foto: MI.

Revisi UU Pemilu Diusulkan Memuat Sanksi Blacklist Pelaku Politik Uang

Anggi Tondi Martaon • 6 May 2026 18:52

Jakarta: Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda mengusulkan revisi Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur sanksi lebih rinci terhadap pelaku politik uang. Termasuk salah satunya memasukkan yang bersangkutan ke dalam daftar larangan (blacklist).

Menurut Herwyn, pelaku politik uang sebaiknya tidak hanya didiskualifikasi dari kontestasi, tetapi juga dilarang ikut pada pemilihan berikutnya. Sanksi ini untuk memberikan efek jera kepada peserta pemilu yang terbukti curang.

“Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, dia minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada,” kata Herwyn dikutip dari Antara, Rabu, 6 Mei 2026.

Di samping blacklist, hukuman lainnya yang juga diusulkan Herwyn yaitu sanksi kuratif berupa pembatalan perolehan suara. Sanksi tersebut diikuti dengan rekomendasi pemungutan ulang suara.

Ketiga usulan jenis sanksi ini berakar dari putusan Mahkamah Konstitusi pada 2025 yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara pada 2024. Sebab, terlapor terbukti melakukan politik uang.

Selain itu, dia mengusulkan agar syarat untuk membuktikan terjadinya pelanggaran administrasi politik uang dipermudah. Yakni tidak lagi menitikberatkan pada aspek terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dia menilai, selama ini syarat TSM, khususnya perihal masif, sulit untuk dibuktikan. Maka dari itu, politik uang dalam skala kecil dinilai sudah cukup untuk membatalkan perolehan suara atau mendiskualifikasi calon yang terbukti melakukannya.

Ilustrasi politik uang. Foto: Medcom.id.

Herwyn lebih lanjut mengatakan RUU Pemilu juga perlu mengatur ulang definisi politik uang sehingga tidak sebatas pemberian uang atau materi lainnya. Hal ini mengingat modus operandi politik uang berubah dari waktu ke waktu.

Dia menjelaskan paradigma politik uang telah bergeser dari transaksi tunai sudah mulai diganti menjadi uang hingga aset digital. Meski belum semasif uang tunai, modus politik uang via digital dipandang perlu diwaspadai.

Dalam konteks ini, ia menyoroti politik uang melalui uang digital ataupun bentuk paket lainnya. “Itu juga harus dipertegas bahwa elektronik juga masuk (politik uang), misalnya bisa terkait dengan voucher digital, pulsa,” ujar Herwyn.

Berdasarkan data Bawaslu, politik uang menjadi salah satu dari lima kasus terbesar kerawanan pemilu pada 2024. Tercatat, ada 22 kasus politik uang pada pemilu tingkat provinsi dan 256 kasus pada tingkat kabupaten/kota.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)