Ilustrasi undang-undang (UU). Foto: Medcom.id.
Pemerintah Diusulkan Ambil Alih Revisi UU Pemilu
Devi Harahap • 23 April 2026 17:01
Jakarta: Pemerintah diusulkan mengambil alih usul inisiatif revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Usulan itu disampaikan agar pembahasan bisa segera dimulai.
“Seingat saya, RUU Pemilu itu selalu atas inisiatif pemerintah. Kalau memang mau dibahas, untuk yang sekarang pun saya usul untuk diambil oleh pemerintah. Tinggal dibahas lagi di Baleg agar pembahasan bisa segera dimulai,” kata Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Daulay, dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 23 April 2026.
Menurut Ketua Komisi VII DPR itu menyampaikan, jika RUU Pemilu berasal dari inisiatif pemerintah, maka potensi tarik-menarik kepentingan partai dapat diminimalkan sejak awal pembahasan.
“Kalau didasarkan atas inisiatif pemerintah, pergelutan pikiran dan agenda parpol dapat dihindari di awal pembahasan. Kalaupun ada perbedaan, nanti akan diakumulasi pada saat pembahasan DIM,” ungkap Saleh.
“RUU Pemilu itu sangat penting. Masing-masing partai punya kepentingan. Mulai dari tahapan pembentukan penyelenggara, sampai pada penghitungan dan penetapan hasil. Tidak mudah membicarakannya,” ungkap eks Wakil Ketua Komisi IX DPR tersebut.
Meski demikian, ia mengungkapkan sudah ada diskusi informal lintas partai, meski masih sebatas memetakan isu-isu strategis yang berpotensi muncul dalam pembahasan.
Ketua Komisi VII DPR itu juga menekankan bahwa RUU Pemilu merupakan fondasi utama dalam implementasi demokrasi di Indonesia sehingga perlu melibatkan berbagai pihak.

Ilustrasi pemilu. Foto: Medcom.id.
“Semua harus dilibatkan. Tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, ormas, perguruan tinggi, dan seluruh elemen yang terkait. Inilah yang dimaksud dengan meaningful participation. Tidak boleh ada yang tertinggal dan ditinggalkan,” ujar eks Ketua Komisi VIII DPR itu.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PAN, Eko Hendro Purnomo, menyatakan dukungannya agar pembahasan RUU Pemilu segera dipercepat. Sehingga, memberikan waktu yang cukup untuk persiapan.
“PAN setuju segera pembahasan revisi UU Pemilu. Tujuannya agar ada waktu persiapan dalam rangka pendalaman substansi UU agar berkualitas,” kata Eko.
Ia juga menegaskan bahwa pembahasan RUU Pemilu tidak dilakukan secara tertutup. Sehingga, publik dapat memantau pembahasan.
“Rapat tidak dilakukan di ruang gelap, tetapi dilakukan di ruang terang, seterang matahari yang bersinar. Semua masyarakat Indonesia dapat mengikuti pembahasan rapat-rapat di Pansus. Masyarakat dapat memberikan input, ide, gagasan secara terbuka,” ujar Eko.