PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah Tersangka Tak Pakai Rompi Pink-Borgol

Febrie Adriansyah resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung. Foto: Tangkapan layar Metro TV.

PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah Tersangka Tak Pakai Rompi Pink-Borgol

Anggi Tondi Martaon • 25 July 2026 08:06

Jakarta: Penahanan Febrie Adriansyah disorot. Sebab, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu tidak menggunakkan rompi pink dan diborgol saat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), Ahmad Syahrul Fadhil melontarkan sarkasme terkait penahanan Febrie.  "Febrie cetak sejarah, tersangka tanpa rompi pink dan tak diborgol," kata Ahmad melalui keterangan tertulis, Sabtu, 25 Juli 2026.

PB PMII menyebut potret ini mencederai asas keadilan dan kesetaraan di mata hukum. "Kejaksaan Agung mempertontonkan ketidakadilan kepada publik. Baru hari ini seorang tersangka tidak pakai rompi pink," ungkap Ahmad.


Tersangka kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK. Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha.

Menurut dia, langkah Kejagung tak sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam penegakan hukum yang adil.

"Ini tidak sejalan dengan komitmen Presiden yang selalu menyatakan semua sama di mata hukum," ujar Ahmad.

Kejagung tengah mengusut sejumlah surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pelimpahan kasus dari Polri yang melibatkan nama Febrie Adriansyah. Tiga sprindik lainnya meliputi kasus dugaan korupsi terkait ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU yang sempat menyebabkan blackout.

Terbaru, Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono telah menerbitkan sprindik baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas 74 kg dan uang ratusan miliar tersebut.

(Anggi Tondi)