13 Orang Ditangkap dalam Kasus Pengeroyokan Pelajar di Lamongan

Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman. Metro TV

13 Orang Ditangkap dalam Kasus Pengeroyokan Pelajar di Lamongan

Sholihul Huda • 5 March 2026 13:34

Lamongan: Satreskrim Polres Lamongan menangkap 13 orang terkait kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 17 tahun di Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan. Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa penganiayaan terjadi saat para pelaku melakukan konvoi patrol sahur dan tiba-tiba mengeroyok secara membabi buta terhadap korban. Kasus penganiayaan terhadap pelajar berinisial CAF, 17, ini terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026, sekitar pukul 02.10 WIB di Warung Kopi Cak Tingtong, Dusun Wareng, Desa Songowareng, Kecamatan Bluluk, Lamongan.

Kejadian bermula ketika pelapor berinisial FIK, ibu korban, mendengar keramaian di samping rumahnya. Ternyata, rombongan 30 pemuda yang melakukan konvoi patrol sahur melintas di depan rumahnya dan sedang melakukan pengeroyokan terhadap anaknya. Korban CAF menjadi sasaran pengeroyokan hingga mengalami luka di sekujur tubuh setelah dipukul, ditendang, dan diseret ke jalan.
 


Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, mengatakan dua orang berinisial AM, 22, dan GPP, 23, telah ditahan di rutan Mapolres Lamongan.

"Sementara, empat pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur, namun proses pidananya dilanjutkan melalui mekanisme diversi. Tiga pelaku lain berinisial G, F, dan D ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi," ujar AKBP Arif Fazlurrahman saat konferensi pers, Rabu, 4 Maret 2026.


Rekaman CCTV insiden pengeroyokan pelajar di Lamongan
 

Hasil penyelidikan awal, pemicu penganiayaan diduga terkait pakaian yang dikenakan korban berlogo salah satu perguruan silat. Salah satu tersangka diketahui merupakan teman korban. Kapolres menegaskan bahwa tindakan kekerasan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam keterangannya, Kapolres Arif menjelaskan kasus tersebut dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Para pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta," ungkap AKBP Arif Fazlurrahman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)