KPK bakal Lelang Barang Rampasan Milik Noel Cs

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto. Foto: Metrotvnews/Muhammad Iqbal Sidiq.

KPK bakal Lelang Barang Rampasan Milik Noel Cs

Muhammad Iqbal Sidiq • 24 June 2026 18:42

Jakarta: Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang mewah hasil rampasan dari kasus korupsi sertifikasi keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Lelang dijadwalkan pada akhir tahun, bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2026.

"Semuanya akan kita lelang di satu kesempatan dalam rangkaian kegiatan Hakordia di tanggal 9 Desember 2026," kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026.
 

Baca Juga :

Mungki memaparkan, barang mewah yang akan dilelang berasal dari empat berkas perkara dengan total 11 terpidana, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer alias Noel. Seluruh aset disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupasan) KPK.

Aset premium yang siap dilelang mencakup 19 mobil dan enam motor sport, di antaranya mobil sport Nissan GTR, SUV BAIC BJ40, hingga deretan motor Ducati. Selain itu, terdapat 18 tas mewah bermerek seperti Gucci, Dior, Fendi, Balenciaga, emas seberat 758 gram, hingga tiga bidang tanah dan bangunan.  

KPK akan menggandeng Pejabat Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kementerian Keuangan untuk menentukan nilai limit dasar secara objektif.Pihak KPK belum membeberkan total akumulasi nilai taksiran.  

"Tentunya setelah mendapatkan penilaian dari KPKNL DJKN Kementerian Keuangan," ujar Mungki. 


Deretan motor mewah hasil sitaan KPK dari kasus korupsi Kemnaker. Foto: Metrotvnews/Muhammad Iqbal Sidiq.

Tim pengelola barang bukti KPK masih terus mendata dan mengecek fisik secara menyeluruh. KPK menegaskan seluruh hasil lelang akan disetorkan ke kas negara sebagai pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).  

"Saya harus cek lagi karena ini putusannya masih baru, sedang dicek ulang oleh teman-teman pengelola barang bukti," ujar Mungki.

(Gabriella Thesa Widiari)