174 Kendaraan di Kabupaten Bekasi Terjaring Operasi Pemeriksaan Pajak

Petugas melakukan operasi pemeriksaan pajak kendaraan bermotor di Jalan Gatot Subroto Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu, 28 Januari 2026. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

174 Kendaraan di Kabupaten Bekasi Terjaring Operasi Pemeriksaan Pajak

Silvana Febiari • 29 January 2026 07:41

Kabupaten Bekasi: Sebanyak 174 kendaraan terjaring operasi pemeriksaan pajak kendaraan bermotor yang digelar petugas gabungan di Ruas Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dari jumlah tersebut, 110 unit merupakan kendaraan roda dua dan 64 unit roda empat.

Operasi ini melibatkan puluhan petugas gabungan lintas instansi dari Satlantas Polres Metro Bekasi, Subdenpom, Dinas Perhubungan, Satpol PP serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi.

"Operasi ini bersifat persuasif sekaligus mendekatkan layanan kepada masyarakat khususnya para pengendara," kata Kasubid Penagihan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Bambang Priyanto, dikutip dari Antara, Kamis, 29 Januari 2026. 
 


Dia menjelaskan bahwa kegiatan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor ini lebih menekankan pada aspek edukasi. Sanksi berat tidak menjadi fokus, meski pengendara kedapatan menunggak pajak dan terjaring operasi.

"Pengendara yang terjaring operasi kita arahkan, kita lihat dulu sudah membayar pajak atau belum. Kalau belum membayar nanti kita berikan notice untuk diurus di Samsat," ujarnya.

Catatan itu kemudian dijadikan dasar bagi pengendara yang terjaring operasi agar bisa segera mengurus pajak ke Kantor Samsat. "Kami tidak menahan STNK. Warga yang tidak bawa BPKB atau uang, tinggal bawa surat notice tersebut ke kantor Samsat nanti," ucap Bambang.

Ia mengatakan operasi gabungan ini bukan sekadar razia kelengkapan surat kendaraan. Kegiatan ini juga menjadi wujud kehadiran petugas melalui pendekatan jemput bola untuk mempermudah wajib pajak.

Menurut dia, upaya persuasif ini sekaligus bertujuan mengejar target pendapatan daerah dengan skema bagi hasil 60 persen untuk kabupaten dan 40 persen provinsi. Operasi serupa turut menyasar perusahaan dengan menyisir angkutan umum dan bus karyawan.

"Jadi tidak hanya di jalan raya tapi kami juga masuk ke perusahaan-perusahaan. Kegiatan ini rutin digelar sebulan sekali. Kadang masyarakat kalau tidak ditindak dari sekarang, biasanya ada alasan jauh atau sebagainya. Dengan operasi di lokasi umum, mudah-mudahan kendaraan yang lewat bisa kita tarik," ucapnya.


Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com


Kanit Turjawali Polres Metro Bekasi Iptu Kambon menjelaskan selain menyasar pajak kendaraan, operasi gabungan ini juga menindak pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat atau tidak memakai helm. Pengendara yang terjaring diberikan teguran hingga tilang manual.

"Dari Satlantas kita menindak apabila tidak dilengkapi surat-surat, mengenakan helm dan lainnya. Kita lakukan penindakan dengan tilang. Yang kita tilang manual ada dua dan 10 tilang teguran," kata Kambon.

Pengendara roda empat jenis Toyota Avanza Mansur (55) mengaku kaget hingga tidak siap mental saat dihentikan petugas pada operasi ini. "Tidak sengaja (kena razia), diberhentikan pas kebetulan lewat. Sempat kaget, pas dicek memang STNK saya mati setahun," ucapnya.

Mansur tidak merasa keberatan meski terjaring razia secara kebetulan. Kesibukan sehari-hari membuatnya sering menunda kunjungan ke kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan.

Namun, kehadiran mobil Samsat Keliling di lokasi razia ini justru memudahkan dirinya melunasi tunggakan pajak selama satu tahun sebesar Rp2.493.000.

"Alhamdulillah sangat terbantu. Biasanya saya pakai biro jasa, tapi karena ini ada program di jalan dan bisa langsung bayar di tempat, ya saya bayar. Kalau nggak ada razia begini, mungkin belum perpanjang pajak sampai sekarang," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)