DJP: Pelaporan SPT Tahunan Tembus 1 Juta

Ilustrasi. Foto: dok MI.

DJP: Pelaporan SPT Tahunan Tembus 1 Juta

Husen Miftahudin • 30 January 2026 13:32

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax telah menembus satu juta laporan per 29 Januari 2026, tepatnya sebanyak 1.001.002 SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli merinci jumlah pelaporan SPT Tahunan untuk tahun buku Januari hingga Desember 2026 tercatat sebanyak 857.168 SPT dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 103.875 SPT wajib pajak orang pribadi non-karyawan.

"Sedangkan wajib pajak badan yang telah menyampaikan pelaporan SPT sebesar 39.725 SPT dalam mata uang rupiah dan 61 SPT wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS," ungkap Rosmauli dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat, 30 Januari 2026.

Untuk pelaporan SPT Tahunan tahun buku berbeda, yang mulai dilaporkan 1 Agustus 2025, jumlah laporan yang tercatat mencapai 165 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 8 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Sementara itu, progres aktivasi akun Coretax DJP mulai mendekati angka 13 juta akun, atau sebanyak 12.813.646 akun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.863.809 akun berasal dari wajib pajak orang pribadi, 860.281 wajib pajak badan, dan 89.331 wajib pajak instansi pemerintah.

Adapun laporan yang berasal dari wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) masih belum bertambah dengan jumlah 225 SPT.
 

Baca juga: Mudah! Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Lewat Coretax


(Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com)
 

WP diimbau aktivasi akun coretax mandiri


Untuk melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP.

Bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan kanal layanan Kring Pajak di 1500200 atau pendampingan petugas di kantor pajak terdekat.

DJP juga mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)