Ilustrasi. Foto: MI.
Editorial MI: Pancasila bukan Mantra Antikorupsi
Media Indonesia • 2 June 2026 05:49
PERINGATAN Hari Lahir Pancasila setiap 1 Juni selalu menghadirkan ruang refleksi tentang fondasi kebangsaan yang menjadi perekat Indonesia. Bukan sekadar rumusan historis yang lahir dari pergulatan para pendiri bangsa, Pancasila merupakan panduan moral dan filosofis dalam penyelenggaraan negara serta kehidupan bermasyarakat.
Menarik ketika filosofi Pancasila dihadapkan dengan korupsi yang hingga saat ini masih membudaya. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyebut semakin kuat nilai-nilai Pancasila diimplementasikan dalam penyelenggaraan negara maupun kehidupan sehari-hari, semakin kecil ruang bagi korupsi untuk tumbuh dan berkembang.
Korupsi juga merusak Persatuan Indonesia karena menciptakan ketimpangan dan ketidakpercayaan terhadap negara. Musyawarah yang menjadi roh sila keempat kehilangan makna ketika keputusan publik diperjualbelikan. Pada akhirnya, korupsi menjadi musuh utama Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Namun, kita mesti berhati-hati. Menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya andalan pemberantasan korupsi berisiko menjauhkan perhatian dari akar persoalan yang sesungguhnya. Pancasila tidak boleh direduksi menjadi sekadar kosmetik politik untuk menutupi kegagalan institusional dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan.
(2)(1).jpg)
Pancasila. Foto: bpip.go.id.
Selama sistem pengawasan internal masih bisa diakali, institusi penegak hukum masih tebang pilih dan cenderung lembek, serta independensi peradilan bisa dikompromikan melalui suap dan relasi kekuasaan, korupsi akan terus berpesta pora. Tragisnya, itu kerap terjadi di ruangan-ruangan berpendingin udara yang pada dindingnya terpasang megah lambang Garuda Pancasila.
Konstitusi sebenarnya telah memberikan arah yang sangat jelas. Pembukaan UUD 1945 menegaskan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial. Tujuan tersebut mustahil tercapai jika praktik korupsi terus menggerogoti sumber daya publik. Lebih jauh, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, tata kelola negara tidak boleh bergantung semata pada kesadaran moral individu, tetapi harus ditopang sistem hukum yang kuat, transparan, dan mampu menjamin akuntabilitas. Negara hukum dibangun di atas institusi yang bekerja, bukan sekadar niat baik para penyelenggaranya.
Sudah saatnya kita berhenti menjadikan Pancasila sebagai tempat pelarian dari kegagalan, atau lebih buruk lagi, ketidakmauan kita dalam membenahi sistem tata kelola negara. Kita harus sadar bahwa sistem yang bobrok dan penuh celah akan membuat orang baik sekalipun tergelincir menjadi korup. Sebaliknya, sistem tata kelola dan hukum yang kuat, transparan, dan tanpa kompromi akan memaksa orang yang berniat jahat untuk tetap bertindak lurus.
Koruptor tidak takut kepada mantra Pancasila yang menggaung lewat retorika pidato kebangsaan. Selama celah-celah korupsi masih ada di sana-sini, pidato tentang Pancasila hanya akan menjadi gema yang hilang di ruang-ruang kekuasaan, sementara praktik korupsi justru tak kunjung bisa dihilangkan.