Pelaku Curanmor di Johar Baru Jual Barang Curian Lewat Media Sosial

Polisi mengungkap praktik penjualan motor hasil curian melalui media sosial dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Polri.

Pelaku Curanmor di Johar Baru Jual Barang Curian Lewat Media Sosial

Muhammad Alvi Randa • 31 May 2026 15:50

Jakarta: Polisi mengungkap praktik penjualan motor hasil curian melalui media sosial dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat. Pelaku menjual sepeda motor curian seharga Rp2,5 juta. 

"Dari hasil pemeriksaan, motor hasil curian dijual melalui akun Facebook oleh salah satu pelaku dengan harga Rp2,5 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi kepada para pelaku sesuai perannya masing-masing," kata Kapolsek Johar Baru Kompol, Saiful Anwar dalam keterangan tertulis Minggu, 31 Mei 2026.
 


Polisi menangkap dua pelaku berinisial JJ dan AZ. Sementara itu, dua pelaku lainnya yang berinisial M dan R masih dalam pengejaran petugas.

Kasus ini bermula dari laporan korban, Eka Putri Septiani, yang kehilangan sepeda motor Honda Genio berwarna hitam bernomor polisi B 3027 PIJ. Motor tersebut hilang saat diparkir di gang dekat rumah korban di Jalan Rawa Tengah RT 10 RW 06, Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Jumat, 15 Mei 2026, sekitar pukul 04.30 WIB.

Unit Reskrim Polsek Johar Baru yang dipimpin Iptu Boy F. Malau kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan menangkap JJ di kawasan Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur.

Penegak hukum lalu mengembangkan kasus dan kembali menangkap AZ di kawasan Paseban, Senen, Jakarta Pusat. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu buah kunci letter L yang diduga digunakan untuk mencuri kendaraan.


Barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Polri.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang merugikan masyarakat. Pengungkapan ini hasil kerja cepat anggota dalam menindaklanjuti laporan korban," ujar Reynold.

Saat ini, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Masyarakat dhimbau segera melapor melalui layanan darurat 110 jika menemukan atau menyaksikan tindak kejahatan di sekitar mereka.

(Fachri Audhia Hafiez)