Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Rombongan Kades jadi Saksi Kasus Pemerasan Sudewo
Candra Yuri Nuralam • 26 February 2026 13:27
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Sebanyak 13 saksi dipanggil penyidik, hari ini, Kamis, 26 Februari 2026.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polrestabes Semarang," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 26 Februari 2026.
Sebanyak 13 saksi yang dipanggil merupakan calon perangkat desa sampai kepala desa. Salah satunya Kades Purworejo Kecamatan Margoyoso, Ismunardi.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerasan di Pati, yaitu Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).

Bupati nonaktif Pati Sudewo. Foto: MI
Dalam kasus ini, Sudewo cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.