Eks Penyidik Minta KPK Gerak Cepat Tangani Laporan Masyarakat

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Eks Penyidik Minta KPK Gerak Cepat Tangani Laporan Masyarakat

Candra Yuri Nuralam • 21 January 2026 10:39

Jakarta: Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Praswad Nugraha meminta bekas kantornya bekerja lebih dalam menangani aduan masyarakat. Banyak aduan dibiarkan menumpuk tanpa kejelasan.

"Laporan itu berasal dari berbagai elemen masyarakat, dan sampai sekarang masih dalam tahap verifikasi serta pengumpulan informasi," kata Praswad di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.
 


Praswad mengatakan, banyak kasus yang awalnya dilaporkan ke KPK malah ditarik penegak hukum lain karena lama dikerjakan. Tak jarang, masyarakat membuat aduan ke banyak penegak hukum.

"Tidak mungkin satu lembaga membuka dapur internalnya kepada lembaga lain. KPK tidak akan menjelaskan dapurnya ke Kejaksaan, begitu juga sebaliknya," ucap Praswad.

Praswad berharap KPK tidak kalah langkah dengan penegak hukum lain. Sebab, tiap penegak hukum punya porsi berbeda.


Ilustrasi korupsi. Foto: Dok. Media Indonesia.

"Bahwa setiap setiap lembaga penegak hukum memiliki batas kewenangan internal," ujar Praswad.

Aktivis Dhona Alfurqon meminta KPK tidak kelamaan dalam menganalisis data. Sebab, dugaan rasuah yang diadukan bisa dihilangkan jika tidak jalan cepat.

"Pernyataan itu justru menimbulkan pertanyaan di publik," tutur Dhona.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)