Bupati Pati Sudewo. Foto: Metrotvnews.com/Candra
Dalami Pemerasan Bupati Pati Sudewo, KPK Segera Lakukan Penggeledahan
Candra Yuri Nuralam • 21 January 2026 08:35
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan desa yang menjerat Bupati Pati Sudewo. KPK segera melakukan penggeledahan.
"Kita akan melakukan upaya paksa penggeledahan, penyitaan terhadap barang-barang," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu, 21 Januari 2026.
Asep enggan memerinci lokasi yang ditarget untuk digeledah. Barang yang diambil bakal dijadikan bahan pendalaman kasus.
"Dan kita akan analisis barang-barang yang disita, misalkan barang bukti elektronik, kemudian juga dokumen-dokumen," ujar Asep.
Baca Juga:
Usai OTT, KPK Pantau PBB Kontroversial Sudewo |
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Dalam kasus ini, Sudewo cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.