Bupati Pati Sudewo. Foto: Antara
KPK Tunggu Warga Pati Tambah Bukti Kasus Sudewo
Candra Yuri Nuralam • 24 January 2026 10:54
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa bisa berkembang. Warga Pati diharap memberikan bukti tambahan.
“Kami terus tunggu, jika nanti masyarakat Pati ingin melaporkan dugaan tindak pidana korupsi serupa di wilayah kecamatan, silakan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Sabtu, 24 Januari 2026.
Budi mengatakan, KPK baru mendapat Rp2,6 miliar, uang hasil pemerasan Bupati nonaktif Pati Sudewo. Itu, belum mencakup seluruh desa yang menjadi objek pemerasan Bupati nonaktif Pati itu.
Karenanya, KPK membuka banyak wadah agar warga Pati bisa memberikan bukti tambahan. Penyerahan bukti bisa dilakukan daring.
“Kami membuka pintu selebar-lebarnya (agar) dapat disampaikan ke KPK,” ujar Budi.
Sudewo kini sedang ditahan dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. KPK menduga Sudewo mematok tarif tertentu untuk posisi strategis di pemerintahan desa di Pati.
.jpeg)
Bupati Pati Sudewo. Foto: Media Indonesia
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerasan di Pati, yaitu Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Dalam kasus ini, Sudewo cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.