Ilustrasi Kompleks Parlemen. Foto: MI/Barry Fathahilah.
Fachri Audhia Hafiez • 18 November 2024 19:35
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tak masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Namun, bakal beleid itu tetap masuk Prolegnas 2025-2029.
"Sekarang ini masuk dalam jangka menengah. Kita sudah masukkan di dalam prolegnas jangka menengah 2025-2029," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 November 2024.
Politikus Partai Golkar itu menuturkan RUU Perampasan Aset perlu dibahas dengan hati-hati. Penamaannya juga harus dibahas.
"Kita harus hati-hati juga ini bicara soal RUU Perampasan Aset. Seperti yang pernah saya jelaskan, mulai dari penamaannya saja menurut saya kan juga harus kita bahas," ujar Doli.
Baca juga:
RUU Perampasan Aset Akhirnya Masuk Prolegnas |