RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Ilustrasi Kompleks Parlemen. Foto: MI/Barry Fathahilah.

RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Fachri Audhia Hafiez • 18 November 2024 19:35

Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tak masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Namun, bakal beleid itu tetap masuk Prolegnas 2025-2029.

"Sekarang ini masuk dalam jangka menengah. Kita sudah masukkan di dalam prolegnas jangka menengah 2025-2029," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 November 2024.

Politikus Partai Golkar itu menuturkan RUU Perampasan Aset perlu dibahas dengan hati-hati. Penamaannya juga harus dibahas.

"Kita harus hati-hati juga ini bicara soal RUU Perampasan Aset. Seperti yang pernah saya jelaskan, mulai dari penamaannya saja menurut saya kan juga harus kita bahas," ujar Doli.
 

Baca juga: 

RUU Perampasan Aset Akhirnya Masuk Prolegnas


Ia menjelaskan soal ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang merupakan komitmen Indonesia mencegah dan membasmi korupsi. Menurut Doli, tertulis stolen asset recovery yang berarti memulihkan aset.

"Makanya waktu itu saya bilang, kalaupun misalnya disetujui substansi undang-undang itu adalah bagian dari pemberantasan korupsi, kenapa enggak namanya kita buat pemulihan atau pengelolaan aset," ucap Doli.

Selain itu, perlu pengkajian mendalam soal kepentingan pembahasan RUU Perampasan Aset. Jika untuk pemberantasan korupsi, sudah ada undang-undang yang juga memiliki semangat yang sama, seperti UU Tipikor dan UU TPPU.

"Nah kalau ditambah dengan perampasan aset, yang itu juga nanti kita akan kaji apakah dia kompatibel enggak dengan mashab dan sistem hukum di Indonesia," ujar Doli.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)