Anggota Dewas KPK Harjono. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 14 May 2024 18:16
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekjen nonaktif Kementan Kasdi Subagyono dalam persidangan etik Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron. Kasdi dicecar soal proses mutasi pegawai yang dibantu Ghufron.
“Pak Kasdi itu ditanya kasus pemindahan (pegawai Kementan) itu,” ujar anggota Dewas KPK Harjono di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2024.
Sejumlah pegawai Kementan juga dipanggil Dewas KPK untuk mendalami proses Ghufron mendapatkan nomor Kasdi untuk membicarakan proses mutasi di Kementan. Dalam persidangan, pegawai yang dibantu Ghufron dan mertuanya turut dihadirkan.
“Ada lewat Zoom,” ucap Harjono.
Dalam persidangan tadi terungkap pegawai yang dibantu Ghufron tidak saling mengenal. Tapi, mertuanya rekanan.
“Terkait keterangan yang dimutasi Pak Ghufron sendiri enggak kenal, yang kenal itu mertua dari yang dimutasi,” terang Harjono.
Sebelumnya, Nurul Ghufron menceritakan soal pemberian bantuan mutasi untuk pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang dipermasalahkan. Menurut dia, kejadian itu dimulai saat adanya laporan dari kerabatnya sekitar Maret 2022.
“Jadi pelanggaran etiknya adalah saya menerima aduan dari seseorang ibu yang memiliki menantu pegawai di Irjen Kementan,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024.
Baca Juga:
Sidang Etik Pertamanya Rampung, Ghufron Ucap Syukur |