Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 16 May 2024 16:30
Jakarta: Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menangkap gembong narkoba Johan Gregor Haas alias Fernando Tremendo bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Kepolisian Filipina. Warga Australia itu pernah menyelundupkan sabu ke Indonesia.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan warga asing itu pernah tinggal di Indonesia tepatnya di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus narkoba yang melibatkan dirinya terjadi pada 5 Desember 2023 dengan barang bukti sabu seberat 5 kilogram.
"Jadi, beberapa jaringannya sudah kita tangkap tapi kita belum bisa ungkap secara umum," kata Sulistyo dalam konferensi pers di BNN, Jakarta Timur, Kamis, 16 Mei 2024.
Sulistyo mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman. Terutama soal berapa kali gembong narkoba tersebut menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Sebab, kata Sulistyo, hal ini masih menyangkut jaringan yang tidak hanya di Indonesia tapi juga di tempat lain seperti negara asal dan lokasi penangkapan.
Baca juga:
Polri Buru 2 Buron WNA Kasus Laboratorium Narkoba Bali |