Pilih Pansel Pimpinan KPK, ICW Sarankan 3 Kriteria ke Jokowi

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Pilih Pansel Pimpinan KPK, ICW Sarankan 3 Kriteria ke Jokowi

Candra Yuri Nuralam • 12 May 2024 16:47

Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan tiga kriteria dalam penyaringan anggota panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta tidak sembarangan memilih.

“Yang pertama adalah setiap anggota Pansel itu harus memiliki kompetensi atau kapabilitas yang mampu memahami dan memiliki pemahaman yang utuh terhadap situasi pemberantasan korupsi, terutama kelembagaan KPK dalam kurun waktu lima tahun terakhir,” kata Peneliti dari ICW Diky Anindya dalam siaran YouTube Sahabat ICW pada Minggu, 12 Mei 2024.
 
Menurut Diky, anggota pansel wajib paham masalah yang terjadi di KPK saat menyaring sosok calon pimpinan. Utamanya, kata dia, soal penurunan kepercayaan publik yang terus menerus terjadi.

“Poin ini menjadi poin penting agar Pansel itu dapat menilai mana peserta atau kandidat calon pimpinan KPK yang kemudian menjadi obat terhadap penyakit yang diderita KPK selama ini,” ujar Diky.
 
Kedua, anggota pansel yang dipilih Presiden wajib berintegritas. Kepala Negara harus memastikan pencarian pimpinan KPK berjalan dengan transparan, akuntabel, dan partisipatif.
 
Jokowi diharap tidak memilih anggota pansel yang antikritik. Menurut Diky, masukan dari publik penting untuk memastikan calon pimpinan KPK bersih dari masalah.
 
“Prinsip-prinsip ini jadi penting teman-teman kalau kita berkaca pada proses seleksi lima tahun lalu, kinerja Pansel itu banyak menimbulkan persoalan-persoalan misalnya ketika ada masukan dari organisasi masyarakat sipil mengenai rekam jejak peserta calon itu justru dijawab salah satu anggota Pansel dengan mengatakan pansel bukan alat pemuas organisasi masyarakat sipil,” ucap Diky.
 

Baca juga: Presiden Diminta Evaluasi Kinerja KPK Sebelum Memilih Anggota Pansel


Kriteria terakhir, Presiden diminta memastikan anggota pansel bersih dari konflik kepentingan. Jokowi disarankan menggunakan seluruh perangkat intelijennya untuk menelusuri rekam jejak calon jur yang akan dipilihnya nanti.
 
“Saya kira Presiden sendiri itu punya perangkat, segala perangkat untuk mengecek latar belakang seseorang, mulai dari riwayat pekerjaannya, riwayat hukumnya, sampai pada apakah seseorang tersebut punya afiliasi dengan institusi negara atau kelompok politik tertentu,” ujar Diky.
 
Konflik kepentingan sangat berbahaya jika timbul di KPK. Anggota pansel diharap bukan orang dekat salah satu calon kandidat pimpinan KPK.
 
“Inilah yang kemudian harus dikhawatirkan, Pansel seharusnya tidak menjadi alat untuk meloloskan kandidat tertentu atas dasar kedekatan khusus yang dimiliki oleh anggota Pansel dengan kandidat tersebut,” ujar Diky.
 
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memastikan seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 tetap dilakukan. Hal itu disampaikan merespons pertanyaan soal panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK yang belum dibentuk.
 
Pratikno menyampaikan pemerintah juga mempertimbangkan pergantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Sebab, seleksi pimpinan KPK juga melibatkan DPR RI.
 
Anggota DPR periode 2024-2029 akan dilantik awal Oktober 2024. Sedangkan masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 berakhir Desember 2024. Meskipun hingga  kini belum ada pembentukan pansel seleksi pimpinan KPK, Pratikno menegaskan seleksi akan selesai sebelum masa jabatan para pimpinan lembaga antirasuah berakhir.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)