Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 12 May 2024 16:47
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan tiga kriteria dalam penyaringan anggota panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta tidak sembarangan memilih.
“Yang pertama adalah setiap anggota Pansel itu harus memiliki kompetensi atau kapabilitas yang mampu memahami dan memiliki pemahaman yang utuh terhadap situasi pemberantasan korupsi, terutama kelembagaan KPK dalam kurun waktu lima tahun terakhir,” kata Peneliti dari ICW Diky Anindya dalam siaran YouTube Sahabat ICW pada Minggu, 12 Mei 2024.
Menurut Diky, anggota pansel wajib paham masalah yang terjadi di KPK saat menyaring sosok calon pimpinan. Utamanya, kata dia, soal penurunan kepercayaan publik yang terus menerus terjadi.
“Poin ini menjadi poin penting agar Pansel itu dapat menilai mana peserta atau kandidat calon pimpinan KPK yang kemudian menjadi obat terhadap penyakit yang diderita KPK selama ini,” ujar Diky.
Kedua, anggota pansel yang dipilih Presiden wajib berintegritas. Kepala Negara harus memastikan pencarian pimpinan KPK berjalan dengan transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Jokowi diharap tidak memilih anggota pansel yang antikritik. Menurut Diky, masukan dari publik penting untuk memastikan calon pimpinan KPK bersih dari masalah.
“Prinsip-prinsip ini jadi penting teman-teman kalau kita berkaca pada proses seleksi lima tahun lalu, kinerja Pansel itu banyak menimbulkan persoalan-persoalan misalnya ketika ada masukan dari organisasi masyarakat sipil mengenai rekam jejak peserta calon itu justru dijawab salah satu anggota Pansel dengan mengatakan pansel bukan alat pemuas organisasi masyarakat sipil,” ucap Diky.
Baca juga: Presiden Diminta Evaluasi Kinerja KPK Sebelum Memilih Anggota Pansel |