Saksi ahli kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Edward Omar Sharif Hiariej. Medcom.id/Theo
Theofilus Ifan Sucipto • 4 April 2024 16:13
Jakarta: Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dinilai tidak keberatan dengan pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Hal itu berdasarkan penafsiran ahli kubu Prabowo-Gibran Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
"Capres-cawapres yang berkeberatan dengan keabsahan itu seharusnya mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Eddy di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2024.
Eddy mengatakan langkah itu tidak dilakukan oleh kubu Anies maupun Ganjar. Sehingga mereka dinilai melepaskan haknya untuk menempuh proses hukum.
"Kedua, saat debat perdana tidak pernah dipersoalkan, artinya ada pengakuan secara diam-diam," ujar dia.
Baca juga:
Eddy Hiariej Serang Balik Bambang Widjojanto |