Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 10 October 2023 07:37
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Negara (BPN) Riau Muhammad Syahrir. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Palembang.
"Eksekusi putusan tersebut yaitu dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I Palembang untuk menjalani pidana penjara badan selama 12 tahun," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 Oktober 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Andri Prihandono. Dalam perkara ini, Syahrir terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang.
Hukuman penjara itu bakal dikurangi dengan lamanya penahanan di tahap penyidikan dan persidangan. KPK memastikan eksekusi dilakukan atas putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
KPK juga bakal menagih pidana denda Rp1 miliar kepadanya. Syahrir juga wajib membayar uang pengganti terkait kasusnya.
"Disertakan juga untuk kewajiban membayar uang pengganti SGD112.000 dan Rp21 miliar," ucap Ali.
Pidana denda dan pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan majelis hakim.