Kejagung Sebut Berkas Harvey Moeis Masih Proses Penyempurnaan

Kejaksaan Agung. Media Indonesia.

Kejagung Sebut Berkas Harvey Moeis Masih Proses Penyempurnaan

Medcom • 14 June 2024 09:54

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) masih berupaya melengkapi berkas perkara tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 Harvey Moeis. Berkas masih dinilai belum lengkap.

"Dapat kami sampaikan bahwa terhadap berkas perkara atas nama tersangka HM sampai saat ini masih dalam proses penyempunaan, artinya belum lengkap," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada Metro TV, Jumat, 14 Juni 2024.

Harli menyebut saat ini ada 9 berkas perkara yang masih tahap penyempurnaan. Pihaknya berharap penyidik segera menuntaskan sehingga dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Ini sedang dilakukan oleh penyidik sama seperti tersangka lainnya, karena kita ketahui masih ada sembilan tersangka yang berkas perkara nya belum dilakukan tahap 2, artinya tentu masih dalam proses penyempunaan," ujar Harli.
 

Baca juga: Dalih Kejaksaan Agung Belum Tahan 2 Tersangka Korupsi Timah

Kejagung melimpahkan berkas 10 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 ke penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini disebut merugikan negara hingga ratusan triliun. Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Metro TV/Devi Rahma Syafira)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)