KPK Tetapkan 13 Tersangka Baru Kasus Suap Jalur Kereta

Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Tetapkan 13 Tersangka Baru Kasus Suap Jalur Kereta

Candra Yuri Nuralam • 5 June 2024 14:10

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap jalur kereta di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sebanyak 13 tersangka ditetapkan.

"KPK menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, lebih dari sepuluh orang tersangka dari para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Perhubungan, dua korporasi, dan satu orang swasta," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci identitas para tersangka baru ini. Penyidik dipastikan masih mengumpulkan bukti untuk melengkapi berkas perkara mereka agar bisa diseret ke persidangan.

"Setelah proses penyidikan, pengumpulan alat bukti dan lain-lainnya kebutuhan itu selesai pasti kami umumkan nama-nama dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka perorangan maupun korporasi," ujar Ali.
 

Baca juga: KPK Tegaskan Pembukaan Kasus Harun Masiku Bukan Kejar Tayang Masa Jabat Pimpinan

KPK sebelumnya menyebut telah menetapkan pihak swasta M Suryo sebagai tersangka dalam kasus ini. Nama Suryo berkali-kali muncul dalam persidangan dugaan suap pengadaan jalur kereta. Salah satunya pada dakwaan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jabagteng Putu Sumarjaya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.
 
Keterlibatannya ada dalam pembangunan Jalur Ganda Kereta Api antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900. Suryo disebut menerima sleeping fee terkait perkara ini.
 
"Muhammad Suryo menerima sleeping fee uang berjumlah Rp9,5 miliar," tulis jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaan Putu yang dikutip pada Selasa, 19 September 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)