Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 5 June 2024 14:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap jalur kereta di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sebanyak 13 tersangka ditetapkan.
"KPK menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, lebih dari sepuluh orang tersangka dari para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Perhubungan, dua korporasi, dan satu orang swasta," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci identitas para tersangka baru ini. Penyidik dipastikan masih mengumpulkan bukti untuk melengkapi berkas perkara mereka agar bisa diseret ke persidangan.
"Setelah proses penyidikan, pengumpulan alat bukti dan lain-lainnya kebutuhan itu selesai pasti kami umumkan nama-nama dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka perorangan maupun korporasi," ujar Ali.
Baca juga: KPK Tegaskan Pembukaan Kasus Harun Masiku Bukan Kejar Tayang Masa Jabat Pimpinan |