Polri Ungkap Perkembangan Laporan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK

Ilustrasi. Medcom.id.

Polri Ungkap Perkembangan Laporan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK

Theofilus Ifan Sucipto • 10 June 2024 18:57

Jakarta: Polri mengungkapkan perkembangan laporan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Ghufron mengadukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Terkait hal ini kewajiban penyidik memberi SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan) ke pelapor," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di The Tribrata Darmawangsa Jakarta, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.

Trunoyudo mengatakan pihaknya menerima laporan dari semua pihak. Seluruh pelapor diminta bersabar untuk menerima SP2HP.

"Terkait yang sudah dilaporkan, kalau ada (perkembangan), nanti (pelapor) akan diberi surat," jelas jenderal bintang satu itu.
 

Baca juga: PDIP Bakal Perjuangkan Revisi UU KPK

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menerima laporan Ghufron terhadap Dewas KPK atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Laporan Ghufron diterima dengan nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 6 Mei 2024.

"Diberitahukan kepada saudara bahwa Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana penghinaan dan atau penyalahgunaan wewenang," demikian isi dalam surat pemberitahuan yang diterima Medcom.id, Selasa, 21 Mei 2024

Ghufron menyampaikan dirinya memperkarakan Dewas KPK dengan dua pasal. Pertama Pasal 421 KUHP yang menyebutkan penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)