Ilustrasi. Medcom.id.
Theofilus Ifan Sucipto • 10 June 2024 18:57
Jakarta: Polri mengungkapkan perkembangan laporan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Ghufron mengadukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Terkait hal ini kewajiban penyidik memberi SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan) ke pelapor," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di The Tribrata Darmawangsa Jakarta, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.
Trunoyudo mengatakan pihaknya menerima laporan dari semua pihak. Seluruh pelapor diminta bersabar untuk menerima SP2HP.
"Terkait yang sudah dilaporkan, kalau ada (perkembangan), nanti (pelapor) akan diberi surat," jelas jenderal bintang satu itu.
Baca juga: PDIP Bakal Perjuangkan Revisi UU KPK |