Putusan MK Tidak Bisa Dianulir, DPR Dipersilakan Bersikap

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Putusan MK Tidak Bisa Dianulir, DPR Dipersilakan Bersikap

Sri Utami • 3 November 2023 20:04

Jakarta: Pakar hukum Tata Negara Universitas Sriwijaya Febrian mengapresiasi kinerja Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Juri konstitusi itu sudah berupaya objektif dan transparan menggelar sidang etik hakim MK secara terbuka.

"Saya apresiasi yang sudah dijalankan MKMK dan itu sudah memenuhi keadilan publik," ujar Febri, Jumat, 3 November 2023.  

Proses transparan dan objektif tersebut juga menghadapkan publik untuk bersikap legawa. Sebab, apa pun nanti keputusan MKMK tak bisa menganulir penambahan norma baru oleh MK dalam permohonan batas usia capres dan cawapres sebelumnya.

"Kita harus legawa dengan putusan MK. Putusan MK itu tidak bisa dianulir. Kalau itu dianulir terjadi ketidakpastian hukum. Tidak ada juga yang bisa menjadi bahwa pasangan (Prabowo Gibran) itu menang," ungkapnya.

Febri menjelaskan, DPR untuk bersikap setelah MKMK memutuskan keputusan final. Sedangkan hakim MK yang terbukti melanggar etik maka sebaiknya mengundurkan diri atau dipecat dari jabatannya.

"DPR harus bersikap soal syarat usia. Jangan campur adukkan politik dengan hukum. Kalau kita bicara soal pemerintahan itu soal kewenangan, kewenangan yang diberikan kepada MK. Penambahan norma itu jadi preseden," ujar dia.

Hakim MK memiliki kesetaraan yang sama (kolegial) yang merupakan satu kesatuan. Di antara para hakim diikat oleh azas atau kesepakatan bersama yakni tidak boleh memutus jika ada konflik kepentingan.

"Maka harus berhenti semuanya karena semua ada masalah etik mereka satu kesatuan. Semua dianggap jelek bisa diberhentikan," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)