Cara Cek LHKPN Pejabat Negara

Ilustrasi cara mengecek LHKPN pejabat negara. Foto: Dok istimewa

Cara Cek LHKPN Pejabat Negara

Eko Nordiansyah • 16 December 2024 13:14

Jakarta: Pejabat negara diwajibkan mengisi laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Informasi pengumuman harta kekayaan penyelenggara negara ini tercantum dalam situs e-Announcement LHKPN.

Dilansir dari laman resmi KPK, Senin, 16 Desember 2024, situs ini menampilkan pengumuman harta kekayaan penyelenggara negara atas LHKPN yang disampaikan kepada KPK menggunakan aplikasi e-LHKPN (dimulai dari LHKPN Tahun 2017 dan seterusnya) dan menggunakan Formulir LHKPN Model KPK-A dan Model KPK-B.

Namun demikian, situs ini hanya menampilkan perbandingan pengumuman harta kekayaan penyelenggara negara atas LHKPN yang disampaikan kepada KPK menggunakan Aplikasi e-LHKPN (dimulai dari LHKPN Tahun 2018 dan seterusnya).
 

Baca juga: KPK Disarankan Umumkan Oknum Pejabat yang Asal-asalan Isi LHKPN
 

Cara cek LHKPN pejabat

1. Buka situs e-LHKPN di elhkpn.kpk.go.id kemudian klik menu e-Announcement

2. Masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara

3. Untuk melihat rincian harta kekayaan, isi nama, usia, dan profesi

4. Masyarakat dapat membandingkan harta kekayaan pejabat negara dengan tahun-tahun sebelumnya.

Adapun wajib lapor LHKPN diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 yang mengatur kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaannya, terdapat kategori penyelenggara negara Wajib Lapor LHKPN.

Sementara itu, bagi penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam UUU Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)