Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri/Medcom.id/Candra
Siti Yona Hukmana • 19 December 2023 08:54
Jakarta: Polda Metro Jaya diminta segera menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Imelda Herawati menolak gugatan praperadilannya. Mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Melihat proses selanjutnya saya berharap walaupun sudah tahap 1 tentu Polda Metro Jaya segera menahan Firli," kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap kepada Medcom.id, Selasa, 19 Desember 2023.
Yudi mengatakan alasan kuat menahan Firli Bahuri adalah ketika mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu menggunakan barang bukti yang berasal dari perkara yang sudah ditangani KPK dalam sidang praperadilan. Penggunaan bukti itu pun sempat dipertanyakan pihak Polda Metro Jaya.
"Karena memang tidak ada hubungannya, karena ini uji formil terkait proses yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya di dal dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri, bukan kasus yang ditangani oleh KPK," ujar anggota Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Mabes Polri itu.
Maka itu, Yudi memandang sudah sepatutnya Polda Metro Jaya menahan Firli Bahuri. Agar tak lagi penggunaan bukti-bukti yang tidak sahih.
"Jadi saya pikir dengan digunakannya sampai saat ini belum jelas dari mana asal barang bukti tersebut saya pikir sudah selayaknya Firli Bahuri ditahan agar tidak ada lagi kejutan-kejutan yamg dilakukan oleh dirinya seperti itu," ungkap Yudi.
Baca:
6 Jaksa Teliti Berkas Perkara Firli Bahuri |