6 Jaksa Teliti Berkas Perkara Firli Bahuri

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. MI/Moh Irfan

6 Jaksa Teliti Berkas Perkara Firli Bahuri

Theofilus Ifan Sucipto • 18 December 2023 09:15

Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menunjuk sejumlah jaksa untuk meneliti berkas perkara tersangka Firli Bahuri. Jaksa tersebut memiliki waktu satu minggu untuk menunaikan tugasnya.

"Terdapat enam jaksa peneliti yang mendapatkan surat perintah untuk melakukan penelitian berkas perkara," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto saat dihubungi, Senin, 18 Desember 2023.

Herlangga mengatakan waktu penelitian berkas dilakukan selama tujuh hari. Mereka akan meneliti dan mempelajari kelengkapan formal maupun materiel.

"Selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum," jelas dia.

Herlangga menyebut prosedur itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tepatnya, yakni Pasal 138 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
 

Baca juga: Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri Dilimpahkan ke Kejaksaan


Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menerima Berkas Perkara Nomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 14 Desember 2023 atas nama tersangka Firli Bahuri. Berkas perkara itu diterima pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.00 WIB.

Firli disangkakan melanggar Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)