Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. MI/Moh Irfan
Theofilus Ifan Sucipto • 18 December 2023 09:15
Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menunjuk sejumlah jaksa untuk meneliti berkas perkara tersangka Firli Bahuri. Jaksa tersebut memiliki waktu satu minggu untuk menunaikan tugasnya.
"Terdapat enam jaksa peneliti yang mendapatkan surat perintah untuk melakukan penelitian berkas perkara," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto saat dihubungi, Senin, 18 Desember 2023.
Herlangga mengatakan waktu penelitian berkas dilakukan selama tujuh hari. Mereka akan meneliti dan mempelajari kelengkapan formal maupun materiel.
"Selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum," jelas dia.
Herlangga menyebut prosedur itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tepatnya, yakni Pasal 138 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Baca juga: Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri Dilimpahkan ke Kejaksaan |