Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe/Medcom.id/Fachri
Candra Yuri Nuralam • 25 December 2023 12:01
Jakarta: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe merayakan Natal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Lukas di sana karena penahanannya sedang dibantarkan.
“Untuk LE (Lukas Enembe) saat ini masih dalam proses pembantaran di RSPAD Gatot Soebroto,” kata Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 25 Desember 2023.
Achmad mengatakan sebanyak 44 tahanan KPK memanfaatkan momen kunjungan natal hari ini. Tahanan yang tidak beragama nasrani pun diberikan izin untuk memanfaatkan fasilitas tersebut.
KPK sudah mengatur kunjungan natal hari ini. Tapi, untuk Lukas mengikuti kebijakan RSPAD Gatot Soebroto.
“Kalau pembantaran yang pasti dari rutan tidak maksudnya sudah bukan wilayah untuk rutan lagi,” ucap Achmad.
Lukas Enembe kalah banding. Hukumannya diperberat menjadi sepuluh tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama sepuluh tahun," tulis amar banding yang dipublikasikan Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) dikutip pada Kamis, 7 Desember 2023.
Lukas terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam pengadaan protek di Papua. Sebelumnya, mantan Gubernur Papua itu cuma divonis delapan tahun penjara.
Pemberatan hukuman itu diputuskan oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun. Para pengadil meyakini Lukas bersalah karena menerima suap dan gratifikasi.
Lukas juga diberikan pidana denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Dia juga wajib membayarkan uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.