KPK Serahkan Penahanan Wamenkumham ke Penyidik

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra

KPK Serahkan Penahanan Wamenkumham ke Penyidik

Candra Yuri Nuralam • 7 December 2023 08:17

Banten: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy sebagai tersangka hari ini. Opsi penahanan diserahkan ke penyidik.

"Terkait penahanan itu tentu kewenangan tim penyidik," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Hotel Novus Jiva, Anyer, Kamis, 7 Desember 2023.

Sebanyak dua tersangka lain, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, juga dipanggil hari ini. Opsi penahanan mereka juga diserahkan ke penyidik.

Ali menjelaskan upaya paksa itu menjadi kewenangan penyidik. Penahanan pasti dilakukan jika memang diperlukan.

"Yang penting adalah kami memanggil lebih dahulu para pihak itu untuk hadir pemeriksaan apakah nanti akan dilakukan penahanan atau tidak itu sepenuhnya kewenangan penyidik," ucap Ali.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu juga menegaskan penahanan terhadap Eddy, Yosi, maupun Yogi pasti dilakukan. Sebab, upaya paksa itu merupakan bagian dari proses penanganan perkara.

"Sekali lagi tidak pernah ada tersangka KPK yang tidak ditahan. Tapi, semuanya butuh waktu untuk proses-proses penyidikan sehingga ujungnya pasti dilakukan penahanan sehingga dilimpahkan ke proses pengadilan," ujar Ali.
 

Baca Juga: KPK Ingatkan Wamenkumham Cs Kooperatif Saat Dipanggil Lagi

Eddy telah mengajukan pengunduran diri sebagai Wamenkumham. Tapi, surat itu belum dibaca Presiden Joko Widodo (Jokowi).

KPK telah mencegah Eddy dan tiga pihak berperkara lainnya dalam kasus ini. KPK berhati-hati dalam mengusut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Rencana memeriksa pun tidak bakal dilakukan dengan gegabah.

"Kita tentunya aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menyikapi masalah hukum itu tentunya memeriksa dengan baik, cermat," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada Medcom.id, Selasa, 21 November 2023.

Johanis juga sudah mewanti-wanti bawahannya dalam penanganan perkara ini. Kecermatan dalam pencarian bukti wajib diprioritaskan.

"Saya selalu meminta kepada teman-teman untuk menjalankan tugas harus teliti dan cermat, lihat undang-undang, lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah," ujar Johanis.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)