Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 7 December 2023 08:17
Banten: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy sebagai tersangka hari ini. Opsi penahanan diserahkan ke penyidik.
"Terkait penahanan itu tentu kewenangan tim penyidik," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Hotel Novus Jiva, Anyer, Kamis, 7 Desember 2023.
Sebanyak dua tersangka lain, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, juga dipanggil hari ini. Opsi penahanan mereka juga diserahkan ke penyidik.
Ali menjelaskan upaya paksa itu menjadi kewenangan penyidik. Penahanan pasti dilakukan jika memang diperlukan.
"Yang penting adalah kami memanggil lebih dahulu para pihak itu untuk hadir pemeriksaan apakah nanti akan dilakukan penahanan atau tidak itu sepenuhnya kewenangan penyidik," ucap Ali.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu juga menegaskan penahanan terhadap Eddy, Yosi, maupun Yogi pasti dilakukan. Sebab, upaya paksa itu merupakan bagian dari proses penanganan perkara.
"Sekali lagi tidak pernah ada tersangka KPK yang tidak ditahan. Tapi, semuanya butuh waktu untuk proses-proses penyidikan sehingga ujungnya pasti dilakukan penahanan sehingga dilimpahkan ke proses pengadilan," ujar Ali.
Baca Juga: KPK Ingatkan Wamenkumham Cs Kooperatif Saat Dipanggil Lagi |