Langkah KPU Usai Revisi UU Pilkada Batal Disahkan

Komisi Pemilihan Umum. Foto: Dokumen Medcom.id

Langkah KPU Usai Revisi UU Pilkada Batal Disahkan

Tri Subarkah • 22 August 2024 20:03

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyikapi langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pilkada. Menurut Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, pihaknya telah menyiapkan draf revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.

"KPU menyiapkan draf revisi PKPU pencalonan kepala daerah," kata Afifuddin saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Agustus 2024.

Eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu menegaskan draf yang disiapkan sesuai dengan keputusan terakhir. Yakni, mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"KPU menegaskan, draf tersebut mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," 
 

Baca juga: 

RUU Pilkada Dibatalkan, Syarat Pencalonan Kepala Daerah Pakai Putusan MK


Ia mengatakan, pihaknya juga sudah menyurati DPR RI sebagai pembentuk undang-undang untuk konsultasi dalam membahas revisi UU Pilkada. Menurut Afifuddin, konsultasi dengan DPR merupakan sikap KPU dalam menindaklanjuti putusan MK terkait pencalonan kepala daerah yang dibacakan pada Selasa, 20 Agustus 2024.

KPU tak ingin langsung mengadopsi putusan MK tanpa merevisi PKPU dan konsultasi dengan DPR. Pasalnya, langkah itu sudah pernah dilakukan saat MK mengeluarkan Putusan Nomor 90 Tahun 2023 yang membuka ruang bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden.

Saat itu, KPU sudah menyurati DPR untuk konsultasi. Namun, konsultasi urun terjadi karena DPR sedang reses. 

Oleh karena itu, PKPU tentang pencalonan presiden-wakil presiden terlambat direvisi sampai tahap pencalonan.

Atas langkah tersebut, pimpinan KPU dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berupa peringatan keras terakhir untuk Ketua KPU dan peringatan keras untuk anggota KPU.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)