Komisi Pemilihan Umum. Foto: Dokumen Medcom.id
Tri Subarkah • 22 August 2024 20:03
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyikapi langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pilkada. Menurut Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, pihaknya telah menyiapkan draf revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
"KPU menyiapkan draf revisi PKPU pencalonan kepala daerah," kata Afifuddin saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Agustus 2024.
Eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu menegaskan draf yang disiapkan sesuai dengan keputusan terakhir. Yakni, mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"KPU menegaskan, draf tersebut mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK),"
Baca juga:
RUU Pilkada Dibatalkan, Syarat Pencalonan Kepala Daerah Pakai Putusan MK |