Divonis Melanggar Etik, Ghufron Pasrah soal Pencalonan Sebagai Capim KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Medcom.id Candra

Divonis Melanggar Etik, Ghufron Pasrah soal Pencalonan Sebagai Capim KPK

Candra Yuri Nuralam • 6 September 2024 16:03

Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron divonis melanggar etik sedang atas ikut campur proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Mantan akademisi itu memasrahkan proses pencalonannya lagi sebagai pimpinan Lembaga Antirasuah.

“Saya pasrahkan kepada pansel saja, jadi, saya tidak dalam kewenangan untuk menjawab,” kata Ghufron di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 6 September 2024.

Ghufron menyebut penilaian cuma bisa dilakukan pansel capim KPK. Dia mengeklaim tetap menjaga independensi meski dicap sebagai pelanggar etik.

“Saya menjaga independensi beliau (pansel), untuk tentu menampung semua informasi tentang profil saya,” ucap Ghufron.

Dewas KPK menyatakan Ghufron melakukan pelanggaran etik atas ikut campur proses mutasi pegawai di Kementan. Dia diberikan hukuman sedang.

“Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa (Ghufron) berupa teguran tertulis,” kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 6 September 2024.
 

Baca Juga: 

Gegara Ada Kasus di Kementan, Permintaan Mutasi Kerabat Ghufron Disetujui


Tumpak menjelaskan Ghufron terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Hukuman teguran itu agar Ghufron tidak mengulangi kelakuan serupa.

“(Lalu) agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku,” ujar Tumpak.

Dewas KPK juga memberikan hukuman potong penghasilan kepada Ghufron sebesar 20 persen. Keputusan itu berlaku selama enam bulan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)