Ilustrasi ASN. Foto:MI/Ramdani
Indriyani Astuti • 19 February 2024 17:48
Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan telah melaporkan rencana pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu disampaikan Menkeu seusai menghadiri rapat internal yang dipimpin presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024.
Menkeu mengatakan pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 ASN sudah diatur dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Pemerintah tengah menggodok aturan teknis pencairan gaji ke-13 ASN.
"Jadi untuk proses penyusunan RPP-nya (rencana peraturan pemerintah)," kata Sri Mulyani saat dikutip dari Media Indonesia, Senin, 19 Februari 2024.
Dia menyampaikan pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) biasanya dicairkan pada 10 hari sebelum lebaran. Persiapannya mulai dilakukan sekarang.
"Jadi tadi dilaporkan pada Bapak Presiden," terang Menkeu.
Selain THR dan gaji ke-13, Sri Mulyani juga melaporkan mengenai perkembangan APBN 2024. Ia menyebut ada sejumlah perubahan-perubahan pos belanja dalam APBN yang perlu disesuaikan.
Baca juga:
Sri Mulyani Bersyukur Ekonomi Indonesia Masih Kuat di Tengah Ekonomi Global yang Melambat |