Laporkan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu dan MK Dinilai tak Sentuh Akar Masalah

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Laporkan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu dan MK Dinilai tak Sentuh Akar Masalah

Theofilus Ifan Sucipto • 23 February 2024 20:10

Jakarta: Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) mengatakan menggugat pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK) memang sesuai konstitusi. Namun, ada upaya lain yang bisa ditempuh.

"Kalau ada kecurangan dikanalisasi ke Bawaslu dan MK, pemahaman terhadap akar masalahnya tidak selesai," kata anggota Dewan Pakar Timnas Amin Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024.

Bambang mengatakan kecurangan pemilu bukan sekadar isu elektoral. Melainkan juga delegitimasi atau pelanggaran terhadap aneka kebijakan yang menyangkut hajat hidup banyak orang.

"Jadi (upaya menyelesaikannya) harus dibuka ruang seluas-luasnya," papar dia.
 

Baca juga: 

Surya Paloh: Hak Angket Sayang 1.000 Sayang Kalau Diabaikan


Bambang mengingatkan kecurangan dalam dimensi kepentingan calon memang ranah Bawaslu. Namun kecurangan dalam dimensi pelanggaran kebijakan merupakan ranah partai.

"(Imbauan menggugat ke Bawaslu dan MK saja) itu dalam konteks kecurangan pemilu saja atau pelanggaran kebijakan-kebijakan? Itu yang mesti klir," jelas dia.

Sebelumnya, Yusril mengatakan ketidakpuasan terhadap hasil pemilihan umum (Pemilu) harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, pengajuan hak angket membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan dikhawatirkan terjadinya kevakuman kekuasaan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)