Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Candra
Siti Yona Hukmana • 16 October 2024 13:53
Jakarta: Polisi menyebut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata masih berstatus saksi. Alex diperiksa dalam kasus pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto pada Selasa, 15 Oktober 2024.
"Iya benar (masih berstatus saksi)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu, 16 Oktober 2024.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Alex dicecar 24 pertanyaan dalam penyelidikan kasus pertemuan dengan orang yang berperkara di KPK itu. Pemeriksaan dilakukan hingga pukul 18.04 WIB.
"(Yang digali penyidik) terkait peristiwa yang sedang dilakukan pendalaman oleh rekan-rekan penyelidik ya," ujar Ade Ary.
Kabid Humas menyebut selain Alex, penyidik juga memeriksa seorang saksi lainnya. Saksi yang tak disebutkan identitasnya itu dicecar 18 pertanyaan hingga pukul 15.42 WIB.
"Selanjutnya penyelidik masih terus melakukan pendalaman dalam rangka penyelidikan untuk mengusut tuntas peristiwa yang sedang didalami ini," ungkap mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Sebelumnya, Alex mengakui bertemu dengan Eko. Hal ini disampaikan Alex kepada awak media setiba di Polda Metro Jaya sebelum memasuki ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Terkait pertemuan saya dengan Eko, saya secara terbuka mengakui bahwa 6 bulan yang lalu benar saya bertemu beliau. Fakta yang ada di KPK seperti itu,” kata Alex di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Oktober 2024.
Alex mengeklaim bahwa tujuan Eko bertemu dengannya untuk melaporkan terkait dugaan korupsi di instansi Bea Cukai. Dia mengaku sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari pertemuan itu, demikian pula dengan Eko Darmanto.
“Yang bersangkutan ingin melaporkan terkait dugaan korupsi di instansinya. Lalu apakah dari pertemuan itu saya mendapatkan keuntungan? Saya sampaikan di sini bahwa saya sama sekali tidak mendapat keuntungan, lalu saya sampaikan juga bahwa yang bersangkutan tidak mendapat manfaat atau keuntungan,” tegasnya.