Komisioner Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Tri Subarkah • 20 April 2024 20:05
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersiap menghadapi sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 sambil menungu jadwal dari Mahkamah Konstitusi (MK). KPU sudah berkonsolidasi dengan jajaran di daerah yang disengketakan ke MK.
"Lebih pastinya menunggu publikasi BRPK (Buku Register Perkara Konstitusi) yang dijadwalkan akan diumumkan pada 23 April 2023," kata Komisioner KPU Idham Holik dalam keterangan tertulis, Sabtu, 20 April 2024.
Menurut Idham, KPU tak akan memberikan perlakuan berbeda antara sidang sengketa hasil Pileg dan Pilpres 2024. KPU tetap merujuk pada Undang-Undang (UU) Pemilu dan Peraturan MK tentang tata beracara di MK.
Baca Juga:
MK Diyakini Tak Akan Mengubah Hasil Pilpres 2024 |