KPU Bersiap Hadapi Sengketa Hasil Pileg di MK

Komisioner Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPU Bersiap Hadapi Sengketa Hasil Pileg di MK

Tri Subarkah • 20 April 2024 20:05

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersiap menghadapi sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 sambil menungu jadwal dari Mahkamah Konstitusi (MK). KPU sudah berkonsolidasi dengan jajaran di daerah yang disengketakan ke MK.

"Lebih pastinya menunggu publikasi BRPK (Buku Register Perkara Konstitusi) yang dijadwalkan akan diumumkan pada 23 April 2023," kata Komisioner  KPU Idham Holik dalam keterangan tertulis, Sabtu, 20 April 2024.

Menurut Idham, KPU tak akan memberikan perlakuan berbeda antara sidang sengketa hasil Pileg dan Pilpres 2024. KPU tetap merujuk pada Undang-Undang (UU) Pemilu dan Peraturan MK tentang tata beracara di MK.
 

Baca Juga: 

MK Diyakini Tak Akan Mengubah Hasil Pilpres 2024


Terkait kuasa hukum yang bakal digunakan KPU, Idham belum mengungkapnya. Pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, KPU menggunakan jasa firma hukum HICON Law and Policy Strategies yang berbasis di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sidang PHPU Pileg 2024 baru akan dimulai pada Senin, 29 April 2024. Sidang sengketa hasil Pileg 2024 bakal diselenggarakan lewat tiga panel dan diputus pada 10 Juni 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)