Pj Heru Tak Sejalan dengan BKD DKI Terkait WFH

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono/Medcom.id/Kautsar

Pj Heru Tak Sejalan dengan BKD DKI Terkait WFH

Kautsar Widya Prabowo • 16 April 2024 12:10

Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tak sejalan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) soal kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) terhadap aparatur sipil negara (ASN). Heru menegaskan pihaknya tidak menerapkan kebijakan WFH pada 16-17 April 2024.

"Enggak ada, semua masuk, media aja masuk, masa karyawan saya WFH, curang dong ya, harus adil sama-sama masuk," ujar Heru di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 16 April 2024.

Dia menyampaikan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI diwajibkan masuk. Mereka harus kembali bekerja di kantor pada Selasa, 16 April 2024. 

Heru menjelaskan ASN sudah mendapatkan libur lebaran selama 10 hari. Semua kepala dinas juga telah masuk kerja.
 

Baca juga: Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Tetap Optimal Meski PNS Terapkan WFH

Dia pastikan akan memberi sanksi tegas kepada ASN yang tak masuk. Sanksi dapat berupa pemotongan kinerja.

"Ada teguran lisan, teguran tertulis. Yang jelas nanti ada masukan nih kepotong dengan tunjangan kinerja," jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah ASN di Pemprov DKI Jakarta menerapkan WFH pada 16-17 April 2024. Para kepala perangkat daerah atau biro diminta mengawasi kinerja ASN yang bekerja dari rumah.

"Para Kepala Perangkat Daerah/Biro agar memastikan pelaksanaan WFH tidak mengganggu pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi dengan mengoptimalkan peran atasan langsung untuk melakukan pengawasan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtya melalui keterangan terulis, 15 April 2024.

Maria memastikan penerapan WFH usai cuti bersama Idulfitri 1445/2024 tak akan mengganggu kinerja pelayanan. Sebab, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak langsung memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)