Gedung KPK. Foto: Medcom.is/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 5 February 2024 07:57
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Direktur Utama PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi, Direktur PT Smart Marsindo Shanty Alda Nathalia, dan Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada Roy Arman Arfandy. Ketiganya mangkir saat dipanggil terkait dugaan suap pengadaan dan perizinan yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
"Informasi dari teman-teman penyidik memang sudah direncanakan untuk dipanggil ulang,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip pada Senin, 5 Februari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan. Informasi itu akan dibeberkan jika sudah ditentukan nanti.
“Ya, nanti kami akan informasikan,” ujar Ali.
KPK membuka peluang mendalami dugaan suap terkait izin tambang nikel di Maluku Utara. Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terseret dalam kasus ini.
“Dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan itu juga ada dugaan penerimaan (suap) yang bersumber dari proses pemberian izin tambang nikel,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam telekonferensi yang dikutip pada Jumat, 26 Januari 2024.
Baca juga: KPK Rampungkan Dakwaan Eks Dirut Pertamina Karen |