Ilustrasi IKN Nusantara. Foto: dok Kementerian PUPR.
Media Indonesia • 14 January 2024 20:00
Jakarta: Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama Kementerian dan Lembaga (K/L) telah menyelesaikan Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang membahas 203 pasal terkait fasilitas perpajakan dan kepabeanan di IKN, untuk selanjutnya siap diterbitkan.
"Otorita Ibu Kota Nusantara terus memastikan kebijakan terbaik bagi para investor di Nusantara dengan melakukan konsultasi yang melibatkan lintas Kementerian dan Lembaga. Regulasi yang disusun diharapkan akan memudahkan investor sekaligus memastikan manfaat bagi negara melalui pembangunan IKN," jelas Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono melalui siaran pers, Minggu, 14 Januari 2024.
Otorita IKN, lanjut Agung, terus menyusun kebijakan yang terbaik bagi iklim investasi IKN dengan melibatkan atensi Kementerian dan Lembaga. Dengan demikian, langkah-langkah strategis yang diambil menunjukkan keseriusan dalam menciptakan ekosistem investasi yang sehat dan berkelanjutan untuk masa depan IKN.
Adapun rapat substansi harmonisasi RPMK tersebut merupakan kolaborasi lintas K/L yang terdiri dari OIKN Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Investasi/BKPM, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dimana secara khusus membahas pasal-pasal yang menjadi perhatian investor dalam melaksanakan pembangunan di IKN.
Sebanyak 203 pasal tersebut membahas aturan mengenai insentif perpajakan, insentif perpajakan properti, insentif Corporate Social Responsibility (CSR) seperti donasi, pembangunan fasilitas sosial, dan pembangunan fasilitas umum yang bersifat non-komersial, implementasi pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan, serta regulasi fasilitas lainnya yang diperuntukan bagi investor.
Regulasi itu ditujukan untuk memberikan fasilitas dan kemudahan bagi para investor, baik yang akan memulai maupun yang melanjutkan pembangunan di IKN.
Baca juga: Jokowi Tawarkan Investasi IKN pada Konsorsium Investor Brunei