OIKN Komitmen Ciptakan Lingkungan Investasi yang Kondusif

Ilustrasi IKN Nusantara. Foto: dok Kementerian PUPR.

OIKN Komitmen Ciptakan Lingkungan Investasi yang Kondusif

Media Indonesia • 14 January 2024 20:00

Jakarta: Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama Kementerian dan Lembaga (K/L) telah menyelesaikan Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang membahas 203 pasal terkait fasilitas perpajakan dan kepabeanan di IKN, untuk selanjutnya siap diterbitkan.
 
"Otorita Ibu Kota Nusantara terus memastikan kebijakan terbaik bagi para investor di Nusantara dengan melakukan konsultasi yang melibatkan lintas Kementerian dan Lembaga. Regulasi yang disusun diharapkan akan memudahkan investor sekaligus memastikan manfaat bagi negara melalui pembangunan IKN," jelas Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono melalui siaran pers, Minggu, 14 Januari 2024.
 
Otorita IKN, lanjut Agung, terus menyusun kebijakan yang terbaik bagi iklim investasi IKN dengan melibatkan atensi Kementerian dan Lembaga. Dengan demikian, langkah-langkah strategis yang diambil menunjukkan keseriusan dalam menciptakan ekosistem investasi yang sehat dan berkelanjutan untuk masa depan IKN.
 
Adapun rapat substansi harmonisasi RPMK tersebut merupakan kolaborasi lintas K/L yang terdiri dari OIKN Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Investasi/BKPM, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dimana secara khusus membahas pasal-pasal yang menjadi perhatian investor dalam melaksanakan pembangunan di IKN.
 
Sebanyak 203 pasal tersebut membahas aturan mengenai insentif perpajakan, insentif perpajakan properti, insentif Corporate Social Responsibility (CSR) seperti donasi, pembangunan fasilitas sosial, dan pembangunan fasilitas umum yang bersifat non-komersial, implementasi pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan, serta regulasi fasilitas lainnya yang diperuntukan bagi investor.
 
Regulasi itu ditujukan untuk memberikan fasilitas dan kemudahan bagi para investor, baik yang akan memulai maupun yang melanjutkan pembangunan di IKN.

Baca juga: Jokowi Tawarkan Investasi IKN pada Konsorsium Investor Brunei
 

Melihat langsung progres pembangunan

 
Untuk memahami urgensi, kebutuhan nyata, serta antusiasme investor dalam pembangunan IKN, tim Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dipimpin langsung oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal berkunjung ke IKN. Kunjungan Kemenkeu didampingi oleh Tim dari Otorita IKN untuk meninjau aktivitas investasi dan pembangunan di IKN.
 
Dalam peninjauan tersebut, tim Kemenkeu melihat gambaran langsung progres pembangunan, antara lain pembangunan Hotel Nusantara. Hotel Nusantara diinisiasi oleh Konsorsium Nusantara yang terdiri dari Agung Sedayu, Adaro, Sinarmas, Pulau Intan, Mulia Group, Salim Group, Astra, Barito Pacific, Kawan Lama, dan Alfamart yang saat ini progres pembangunannya sudah mencapai 40 persen.
 
Melalui wawasan terkait realisasi pembangunan tersebut, selanjutnya dilakukan rapat kedua mengenai Pembahasan Rancangan Peraturan Kepala (Ranperka) Otorita IKN terkait kemudahan berusaha.
 
Secara lini masa, rapat substansi RPMK tersebut merupakan hasil kerja kolaboratif sejak Agustus 2023 hingga Januari 2024. Hal ini menunjukkan komitmen Otorita IKN dalam menciptakan lingkungan investasi yang kondusif.
 
Proses harmonisasi yang transparan dan kolaboratif lintas K/L ini memastikan setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar mewakili kebutuhan investor dan mendukung percepatan pembangunan di IKN. Lebih lanjut, dari hasil Harmonisasi RPMK, selanjutnya proses administrasi akan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
 
(M ILHAM RAMADHAN)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)