Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Medcom.id/Candra
Siti Yona Hukmana • 24 November 2023 14:51
Jakarta: Polda Metro Jaya maraton memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri pada pekan depan. Pemeriksaan di antaranya dilakukan kepada SYL selaku saksi korban.
"Betul (termasuk SYL diperiksa) minggu depan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat, 24 November 2023.
Namun, Ade tidak memastikan harinya. Selain memeriksa SYL, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memeriksa empat wakil ketua KPK, yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.
Lalu, penyidik juga bakal memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Pemeriksaan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah ini akan dilakukan setelah memeriksa empat wakil ketua KPK. Terakhir, penyidik memeriksa saksi-saksi dan ahli.
"Insyaallah akan kita tuntaskan pada minggu depan," ucap Ade.
Pemeriksaan yang dilakukan maraton pekan depan ini untuk melengkapi berkas perkara. Setelah lengkap, penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.
"Maka pada hari Rabu hari ini tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan suadara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 November 2023.
Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, belum disebutkan nominal pemerasannya.
Pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.