Pembubaran Diskusi di Kemang, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi. Medcom.id.

Pembubaran Diskusi di Kemang, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Siti Yona Hukmana • 29 September 2024 11:36

Jakarta: Polisi menangkap lima orang dalam kasus penyerangan oleh sekelompok orang tak dikenal yang membubarkan acara diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 September 2024. Dua di antaranya ditetapkan tersangka.

"Lima orang diamankan tim gabungan Ditreskrimum dan Polres Jakarta Selatan. Semantara, dua telah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Minggu, 29 September 2024.

Namun, Ade Ary tak membeberkan identitas kelima orang yang diamankan. Khususnya, identitas tersangka.

Sebelumnya. Polisi mengaku telah mengantongi identitas 10 pengunjung tak terduga dalam acara yang dihadiri mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Mereka tengah diburu.

“Ada 10 orang, sudah kita identifikasi dan beri tahu nama-nama pelakunya,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat di Jakarta, Sabtu, 28 September 2024.
 

Baca juga: IPW Minta Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang Diproses Hukum

Sementara itu, Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Edy Purwanto menjelaskan kronologi yang dalam acara diskusi yang dihadiri Din Syamsuddin. Awalnya, polisi sedang mengamankan unjuk rasa di depan Hotel Grand Kemang.

Saat itu, polisi mendapatkan informasi ada sejumlah pihak yang mencoba masuk melalui pintu belakang. Sejumlah anggota yang bertugas langsung bergerak cepat memahami informasi tersebut.

“Atas informasi tersebut kami langsung ke belakang untuk memeriksa dan mengamankan lokasi di belakang,” ucap Edy.

Sejumlah orang terlihat melakukan perusakan di area acara diskusi tersebut. Polisi tidak mengetahui bahasan dalam kegiatan diskusi itu.

“Massa yang melakukan perusakan itu masuk, kami tidak tahu karena memang kegiatan di dalam juga apa kami tak tahu karena tidak ada pemberitahuan ke Polsek atau Polres terkait kegiatan,” tutur Edy.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)