Windy Idol. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Theofilus Ifan Sucipto • 27 March 2024 16:35
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol ke luar negeri. Langkah itu diambil usai Windy ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
"KPK telah mengajukan cegah untuk (Windy) tidak bepergian ke luar negeri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024.
Ali mengatakan pengajuan itu telah disampaikan pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencegahan itu telah dimulai sejak Kamis, 21 Maret 2024.
"Pihak yang dicegah agar kooperatif dan mengikuti penyidikan dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) dengan tersangka HH (Hasbi Hasan, Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung)," ujar dia.
Baca juga: Windy Idol Akui Berstatus Tersangka Kasus TPPU Bareng Hasbi Hasan |