Pelanggaran Netralitas ASN Jawa Barat Rendah pada Pemilu 2024

Ilustrasi PNS. Foto: MI-Ramdani

Pelanggaran Netralitas ASN Jawa Barat Rendah pada Pemilu 2024

Media Indonesia • 28 February 2024 17:12

Bandung: Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat disebut rendah pada Pemilu 2024. Komisi ASN (KASN) hanya merekomendasikan satu kasus untuk ditindaklanjuti Badan Kepegawaian Daerah Jawa Barat.

"Pelanggaran netralitas di Jabar kecil sekali. Kita punya sekitar 46.000 pegawai provinsi dan 300.000 pegawai ASN kabupaten dan kota, pelanggarannya sangat minim," kata Pelaksana Harian Asisten Daerah III Jawa Barat, Hening Widiatmoko, Rabu, 28 Februari 2024.
 

Baca: Gagal jadi Wakil Rakyat, Caleg di Garut Tembok Jalan Gang
 

Hening menjelaskan pelanggaran yang tercatat terjadi di Jabar adalah kesalahan administratif, jumlahnya 20 kasus. Jika dibandingkan dengan jumlah ASN Jabar, angka pelanggaran tersebut relatif kecil.

Dalam evaluasi juga tercatat pelanggaran yang dikenai sanksi peringatan terkait postingan di sosial media ASN yang menunjukkan ketidaknetralan.

"Ini menjadi bukti jika imbauan Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin untuk bersikap netral dipatuhi oleh mayoritas ASN Jawa Barat," jelasnya.

Sementara Kepala BKD Jabar Sumasna mengatakan, pihaknya hanya menerima satu rekomendasi dari KASN untuk ditindaklanjuti. KASN menerima laporan dari Bawaslu dan dari hasil penelusuran diketahui memang ada indikasi pelanggaran.

"Rekomendasinya hukuman tingkat sedang karena yang bersangkutan memberikan dukungan pada calon tertentu dengan posting di medsos. Sanksinya bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala atau pangkat," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)