Politisasi Instrumen Negara di Pilpres 2024 Dinilai Makin Tinggi

Presiden Joko Widodo. Foto: MI/Ramdani

Politisasi Instrumen Negara di Pilpres 2024 Dinilai Makin Tinggi

Media Indonesia • 26 November 2023 22:09

Jakarta: Indonesian Corruption Watch (ICW) menyangkan adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 yang membolehkan para menteri atau pejabat negara ikut dalam pemilu tanpa harus mundur dari jabatannya. Peraturan yang baru disahkan Presiden Jokowi pada 21 November 2023 itu dinilai sebagai langkah mundur.

Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW Almas Sjafrina mengatakan bahwa ada gejala politisasi instrumen negara dalam Pemilu 2024. Apalagi salah satu calon merupakan anak Presiden yang berpasangan dengan menterinya Jokowi.

"Gejala terjadinya politisasi instrumen negara sudah tinggi. Kami justru berharap presiden ambil langkah progresif. Jangan cuma menteri capres/ cawapres yang mundur, tapi juga yang nyaleg. Tapi ini justru mundur, sangat disayangkan," ujarnya kepada Media Indonesia, Minggu, 26 November 2023.

Langkah presiden merevisi PP juga patut dipertanyakan. Menurut dia, konflik kepentingan sangat kentara dalam kebijakan tersebut.

"Ada dimensi konflik kepentingannya karena putra Presiden menjadi pasangan menteri yang nyapres," ungkap dia.

ICW menyayangkan langkah Jokowi tersebut. ICW mengecam keras berbagai upaya memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan politik calon tertentu. 

"Ini semakin menunjukkan Presiden Jokowi tidak ada perspektif soal konflik kepentingan dan tingginya potensi penyalahgunaan sumber daya negara untuk kepentingan pemilu," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)