Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) saat menyambut Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto (kanan) di Kejaksaan Agung, Jakarta. Foto: Metrotvnews.com/M. Azri Arifin
Sinergi Polri-Kejaksaan demi Keadilan
Media Indonesia • 16 October 2026 06:07
Pertemuan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026, patut disambut positif. Silaturahim dua pucuk pimpinan institusi penegak hukum itu bukan sekadar perjumpaan antarpetinggi negara. Lebih dari itu, pertemuan tersebut membawa harapan akan semakin kukuhnya sinergi penegakan hukum.
Harapan itu tentu tidak berlebihan. Kepolisian dan kejaksaan merupakan dua pilar penting dalam sistem peradilan pidana. Polisi bertugas melakukan penyidikan, sedangkan jaksa menjalankan penuntutan. Keduanya tidak boleh berjalan sendiri-sendiri, apalagi berhadap-hadapan.
Jaksa Agung benar ketika mengatakan bahwa hasil penyidikan yang bagus akan menghasilkan penuntutan yang bagus, dan penuntutan yang bagus akan menghasilkan putusan yang bagus. Muara seluruh proses itu ialah tegaknya keadilan bagi masyarakat.
Kita tentu belum lupa bahwa hubungan Polri dan Kejaksaan Agung pernah diwarnai ketegangan. Bahkan, pertemuan Kapolri sebelumnya, Listyo Sigit Prabowo, dengan Jaksa Agung pada Juli lalu berlangsung ketika relasi kedua institusi sedang mendapat sorotan publik.
Pengalaman itu semestinya menjadi pelajaran. Ego sektoral tidak boleh mengalahkan kepentingan penegakan hukum. Persaingan kewenangan, apalagi rivalitas kelembagaan, hanya akan merugikan masyarakat pencari keadilan.

Ilustrasi sinergitas aparat penegak hukum demi keadilan. Foto: Media Indonesia.
Namun, kebersamaan kedua institusi tidak cukup berhenti pada senyum, jabat tangan, dan pernyataan pers. Ada langkah konkret yang patut segera ditempuh, yakni menyepakati pengembalian tanggung jawab pengamanan kejaksaan kepada Polri.
Kita berpandangan bahwa pengamanan institusi kejaksaan semestinya menjadi bagian dari tanggung jawab kepolisian sebagai institusi yang memiliki mandat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pelibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan tidak semestinya menjadi praktik permanen yang mengaburkan batas kewenangan institusi sipil dan militer.
Tentu, pengamanan jaksa, gedung, maupun penanganan perkara berisiko tinggi harus tetap dijamin. Justru karena itulah Polri mesti membuktikan kapasitas dan profesionalismenya dalam memberikan perlindungan maksimal kepada Kejaksaan.
Kesepakatan tersebut sekaligus akan mempertegas penghormatan terhadap pembagian kewenangan antarlembaga negara. Sinergi bukan berarti mencampuradukkan fungsi, melainkan memastikan setiap institusi bekerja sesuai mandat konstitusional dan ketentuan hukum.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan hubungan kepolisian dan kejaksaan bukanlah seberapa akrab para pemimpinnya, melainkan seberapa besar keadilan dapat dirasakan rakyat. Rakyat tidak membutuhkan pertunjukan keharmonisan semata. Mereka membutuhkan penyidikan yang bersih, penuntutan yang objektif, serta kepastian hukum yang tidak tunduk kepada kekuasaan.
Kebersamaan Polri dan Kejaksaan Agung harus menjadi kebersamaan untuk menegakkan keadilan, bukan sekadar menjaga hubungan baik antarlembaga.