Kasus Kematian Mahasiswa Poltekpel Malahayati, Polisi Pastikan Tak Ada Pidana

Konferensi pers di Polresta Banda Aceh. Foto: Metrotvnews.com/Fajri Fatmawati

Kasus Kematian Mahasiswa Poltekpel Malahayati, Polisi Pastikan Tak Ada Pidana

Fajri Fatmawati • 12 October 2026 14:57

Banda Aceh: Satreskrim Polresta Banda Aceh menyimpulkan tidak ada unsur pidana dalam kasus meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla, 18, taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh. Kesimpulan ini ditarik usai penyidik memeriksa 23 saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan pihaknya telah menginvestigasi lingkungan kampus serta berkoordinasi dengan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) dan dokter forensik.

"Penyidik telah meminta keterangan dari 23 orang saksi, termasuk dokter Poltekpel, dokter jaga IGD RSUDZA, dokter spesialis kulit dan kelamin, dokter forensik, serta pihak keluarga korban," ujar Dizha, Senin, 12 Oktober 2026.

Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik turut menyita rekaman kamera pengawas (CCTV) dari 10 titik di asrama dan klinik kampus. Sejumlah dokumen medis juga diperiksa, mulai dari rekam medis pendaftaran calon taruna pada 6 Mei 2026, pemeriksaan klinik pada 26 September 2026, hingga hasil CT scan pada 27 September 2026).

Berdasarkan hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh dokter forensik Taufik Suryadi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban.

"Kesimpulan (tidak ada tindak pidana) itu didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, dokumen medis, rekaman CCTV, serta keterangan dokter dan hasil pemeriksaan forensik," tegas Dizha.

Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh saat melakukan penyelidikan terkait meninggalnya taruna Poltekpel Malahayati Aceh, di RSUDZA Banda Aceh, Minggu, 27 September 2026. (ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh)

Terkait penyebab kejanggalan pada tubuh korban, dokter spesialis kulit dan kelamin RSUDZA, dr. Sulamsih Sri Budini, mendiagnosis Rasya mengalami Demam Berdarah Dengue (DBD) berat. Namun, penyebab pasti kematian secara medis tidak dapat dipastikan sepenuhnya karena pihak keluarga menolak autopsi.

Sebelumnya, Rasya meninggal dunia di RSUDZA pada Minggu, 27 September 2026, saat tengah mengikuti tahapan orientasi studi dan pengenalan kampus (ospek). Keluarga korban sempat menaruh curiga adanya indikasi kekerasan usai menemukan sejumlah luka lebam pada jenazah. Sebelum mengembuskan napas terakhir, korban sempat dilarikan ke rumah sakit karena demam tinggi dan mengeluh sesak napas kepada ibunya melalui panggilan video.

(Lukman Diah Sari)