Tangkapan layar petasan yang dinyalakan selama satu jam saat perayaan Maulid Nabi di Jalan Keramat 2, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026). ANTARA/threads/puturmdn/Luthfia Miranda Putri.
Korban Petasan di Pondok Pinang Disebut bakal Tempuh Jalur Hukum
Achmad Zulfikar Fazli • 6 October 2026 14:41
Jakarta: Kasus penggunaan petasan dan kembang api dalam kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, berbuntut panjang. Warga yang merasa dirugikan dengan insiden itu bakal melaporkan pihak penyelenggara kegiatan.
"Para warga yang merasa dirugikan berkeberatan dan akan menempuh jalur hukum," kata Lurah Pondok Pinang Dina Rosalina kepada wartawan di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 6 Oktober 2026.
Dina mengatakan pihaknya sudah menempuh jalur mediasi antara warga dan pihak penyelenggara. Mediasi berlangsung di aula Kantor Kelurahan Pondok Pinang pada pukul 20.00 WIB, Minggu, 4 Oktober 2026.
Dina menyampaikan muncul berbagai permasalahan keluhan dari warga. Keluhan tersebut, yakni penggunaan petasan dan kembang api yang mengganggu warga, serta kericuhan antara warga yang protes dan panitia penyelenggara, sehingga menimbulkan perbuatan yang tidak menyenangkan.
"Kami mencoba untuk memediasi kedua belah pihak atas permohonan Ketua RW," ujar Dina.
Dia mengungkapkan kesimpulan dari mediasi, yakni panitia penyelenggara mengakui kegiatannya tidak memiliki izin resmi. Mereka beranggapan kegiatan itu merupakan acara keluarga besar, sehingga cukup melaporkan ke RT dan RW setempat.
Penyelenggara juga mengakui kesalahannya memasang kembang api pada jam atau waktu istirahat masyarakat. Hal ini membuat banyak pihak yang terganggu.
"Penyelenggara menyatakan permohonan maaf atas nama keluarga besar dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali," tutur Dina.

Ilustrasi. Medcom
Korban, Amanda Andono, bakal melaporkan penganiayaan yang dialaminya beserta anaknya yang berkebutuhan khusus ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dia telah datang ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin malam, 5 Oktober 2026, dan diarahkan ke pos bantuan hukum untuk melakukan konsultasi.
Amanda juga diminta membuat kronologi lengkap dari kejadian tersebut sebagai pelaporan awalnya.
"Saya baru akan bikin laporannya dan saya baru akan men-draft malam ini. Semoga Selasa sudah bisa final dan dikirim ke Polres," ungkap Amanda.
Kejadian tersebut berawal dari keluarga yang sedang menggelar pengajian sekaligus haul dari almarhum keluarga mereka bertepatan dengan pelaksanaan acara Maulid Nabi di Jalan Keramat 2, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, pada Sabtu malam, 3 Oktober 2026. Dalam kegiatan itu, petasan dinyalakan berulang kali hingga sekitar pukul 01.00 WIB, sehingga mengganggu waktu istirahat warga sekitar.