MK Mulai Sidang Putusan Ijazah Gibran

Sidang putusan Mahakamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Foto: Metro TV/Nattasya Amani.

MK Mulai Sidang Putusan Ijazah Gibran

Nattasya Amani Vrazeti • 6 October 2026 20:22

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menguji keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada kontestasi Pilpres 2024. Persidangan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

"Persidangan untuk perkara nomor 01/PHPU.PRES/XXII/2024 dibuka dan persidangan dinyatakan terbuka untuk umum," ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

Sebelum memulai pembacaan amar putusan, Suhartoyo menyampaikan beberapa poin teknis dan penegakan tata tertib yang wajib dipatuhi oleh seluruh pihak yang hadir di ruang persidangan maupun masyarakat yang menyaksikan.

Pertama, Majelis Hakim memutuskan untuk meniadakan proses pemeriksaan kehadiran para pihak secara satu per satu demi efisiensi waktu. Hal tersebut dilakukan karena daftar kehadiran seluruh pihak telah diverifikasi sebelumnya oleh petugas persidangan.

Kedua, Majelis Hakim menyampaikan bahwa beberapa bagian dokumen putusan, khususnya kutipan-kutipan tertentu, tidak akan dibacakan secara utuh namun dianggap telah diucapkan dalam persidangan.

Ketiga, Suhartoyo menegaskan aturan ketat terkait larangan menyela atau melakukan interupsi selama proses pembacaan putusan berlangsung.

"Siapa pun tidak boleh melakukan interupsi atau penyelaan. Karena forum pengucapan putusan adalah kesempatan para hakim menyampaikan pendapat dan pernyataan-pernyataannya, sehingga tidak tepat dan tidak elok kalau kemudian disela maupun diinterupsi," ujar Suhartoyo.

Diketahui, gugatan tersebut diajukan oleh 12 orang pemohon dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Di antaranya yaitu Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Ansufri ID Sambo, Brahma Aryana, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam gugatannya, para pemohon mempersoalkan dugaan cacat administrasi terkait ijazah atau jenjang pendidikan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden.

Pemohon menilai riwayat pendidikan luar negeri Gibran, yang pernah bersekolah di Orchid Park Secondary School Singapura, UTS Insearch Australia, hingga MDIS Singapura, belum memiliki pengesahan kesetaraan yang sah dengan tingkat SMA di Indonesia. Oleh karena itu, KPU RI diduga lalai atau kurang cermat dalam melakukan verifikasi dokumen pencalonan tersebut.

Persidangan sengketa berpedoman pada PMK Nomor 1 Tahun 2026 ini diawali dengan Pemeriksaan Pendahuluan pada pertengahan September 2026. Dalam tahapan awal tersebut, pemohon meminta MK membatalkan penetapan keterpilihan Gibran karena dugaan cacat administratif.


Suasana sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Foto: Metro TV/Nattasya Amani.

Pada Sidang Pembuktian Pemohon, 30 September 2026, pemohon menghadirkan saksi ahli seperti Bivitri Susanti, Yance Arizona, Titi Anggraini, dan I Gusti Putu Artha. Bivitri menegaskan pentingnya implied power MK demi menegakkan keadilan substantif di atas batasan prosedural.

Sementara itu, pihak KPU dan pendukung Gibran menghadirkan ahli serta mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 1 Oktober 2026. Mereka berargumen gugatan di MK sudah tidak tepat karena paslon telah dilantik, sekaligus menegaskan seluruh dokumen pencalonan Gibran sah sesuai regulasi.

Rangkaian persidangan ditutup dengan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Sembilan Hakim Konstitusi membahas seluruh fakta persidangan untuk merumuskan putusan akhir.

(Gabriella Thesa Widiari)