Sidang Kasus Haji, Ahli KPK Sebut Menteri Berwenang Tetapkan Kuota Tambahan

Suasana sidang kasus haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dok. Istimewa

Sidang Kasus Haji, Ahli KPK Sebut Menteri Berwenang Tetapkan Kuota Tambahan

Misbahol Munir • 22 October 2026 15:53

Jakarta: Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Richo Andi Wibowo menjelaskan kewenangan Menteri Agama dalam penetapan kuota haji tambahan. Richo mengatakan penetapan berfungsi mengukuhkan jumlah kuota yang diperoleh ke dalam dokumen hukum.

Keterangan itu disampaikan Richo saat dihadirkan sebagai ahli hukum administrasi negara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 21 Oktober 2026.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) meminta Richo menjelaskan ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 9, dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Hal tersebut terkait kewenangan menteri dalam penetapan kuota haji Indonesia, termasuk kuota reguler, haji khusus, dan kuota tambahan.

“Pemaknaan kami itu adalah penetapan itu sifatnya deklaratif, Bapak. Jadi, setelah mendapatkan penjelasan mengenai berapa jumlahnya, gitu kan. Nah, itu perlu dikukuhkan dalam dokumen hukum. Nah, dokumen hukum itulah yang kita maknai dengan penetapan,” kata Richo saat persidangan dikutip pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Dia menjelaskan pembagian kuota berdasarkan persentase telah diatur dalam undang-undang. Menurut dia, penetapan menteri diperlukan untuk memperjelas jumlah riil kuota yang dialokasikan bagi jemaah haji reguler dan haji khusus.

“Kalau membagi dalam arti persentase, asumsi saya, itu sudah clear dalam undang-undang,” ujar Richo.

Richo menambahkan penetapan dapat memuat jumlah kuota setelah pembagian dilakukan berdasarkan persentase yang ditentukan undang-undang.

“Jadi kalaupun mau dijelaskan lagi dalam penetapan itu adalah setelah kuota yang ada ini dibagi sebagaimana persentase yang ditentukan oleh undang-undang, maka bunyinya jadi bagaimana, gitu. Berapa jumlahnya? Maka apa? Mohon izin. Maka jumlahnya riil itu jadi bagaimana? Berapa yang untuk reguler dan berapa untuk khusus,” kata Richo.



Ketika kuasa hukum kembali menanyakan apakah penetapan tersebut juga menjelaskan jumlah kuota untuk masing-masing kategori. Richo membenarkan pertanyaan kuasa hukum.

“Betul,” jawab Richo.

Perbedaan Kuota Awal dan Tambahan


Tim kuasa hukum juga menggali perbedaan antara kuota haji awal dan kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Richo menjelaskan kuota awal merupakan jumlah yang diperoleh lebih dahulu dan ditindaklanjuti melalui penetapan dalam dokumen hukum. Sementara itu, kuota tambahan muncul ketika terdapat penambahan alokasi dari pemerintah negara pemberi kuota.

“Yang kami pahami, Bapak, kuota awal itu berarti informasi yang ditetapkan oleh atau informasi yang didapatkan di tahap yang lebih dahulu, gitu ya. Terus kemudian dari informasi tersebut ditindaklanjuti dalam bentuk penetapan tadi,” ujar Richo.

Dia mengatakan penambahan kuota dimungkinkan ketika Pemerintah Arab Saudi menyetujui tambahan jumlah yang sebelumnya dialokasikan.

“Nah, ketika dalam proses itu dimungkinkan atau terbuka kemungkinan ada penambahan kuota, gitu. Nah, ada lampu hijau tambahan dari pihak negara sahabat untuk menambah jumlah yang sebelumnya telah dinyatakan, gitu,” kata Richo.

Richo juga menjelaskan kuota tambahan merupakan penambahan atas kuota yang telah diberikan sebelumnya.

“Namanya top-up itu kan berarti ditambah, gitu ya, top-up itu kan berarti setelah tadi yang awal itu diberikan, terus ini ada hal yang sifatnya adisional, gitu, diberikan lagi,” tutur Richo.

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Foto: Istimewa.

Dalam perkara ini, Gus Yaqut didakwa bersama terdakwa lainnya, antara lain mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.

Perkara tersebut terkait kebijakan pembagian kuota haji tambahan 2024 yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024. Keputusan itu mengatur pembagian kuota tambahan dengan komposisi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen haji reguler.

(Achmad Zulfikar Fazli)