Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir. Foto: ANTARA/HO-Divisi Humas Polri.
Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang Masuk Penyidikan
Muhammad Adyatma Damardjati • 22 October 2026 18:40
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menaikkan status perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang ke tahap penyidikan. Langkah hukum ini dilakukan usai memeriksa 19 saksi.
"Penyidik telah memeriksa 19 orang saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Oktober 2026.
Baca Juga :
Peningkatan status perkara dilakukan usai dilaksanakannya gelar perkara pada 13 Oktober 2026 yang mengonfirmasi adanya unsur pidana dalam laporan tersebut. Perkara ini dilaporkan oleh seorang warga negara Malaysia melalui kuasa hukumnya, Bagas Pangestu, dengan nomor registrasi LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelas Isir.

Ilustrasi pertambangan. Foto: Freepik.com.
Ia menambahkan bahwa peningkatan status ke tahap penyidikan merupakan langkah prosedural penegakan hukum. Upaya ini guna menentukan tindakan hukum selanjutnya bagi para pihak terkait.
"Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana secara profesional dan berdasarkan fakta hukum," jelas Isir.
Saat ini, penyidik masih fokus melakukan pengumpulan berbagai alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi. Isir memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan secara profesional.
"Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh," ujar Isir.