Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo. Istimewa
Upaya Kapolri Berantas Jaringan Narkoba Didukung Penuh
Whisnu Mardiansyah • 27 October 2026 22:11
Jakarta: Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, mendukung penuh upaya Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam memberantas jaringan narkoba di Indonesia. Ia menilai, pemetaan kawasan rawan peredaran narkotika dan identifikasi bandar perlu disertai penindakan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pengendali jaringan.
“Saya mengapresiasi komitmen Kapolri untuk memperkuat pemberantasan narkoba di Indonesia. Pemetaan kawasan rawan dan identifikasi bandar merupakan langkah penting. Tetapi, pemberantasan narkoba tidak boleh hanya menyasar kampung-kampung atau titik peredaran di tengah masyarakat. Jaringan yang beroperasi dari dalam lapas juga harus diusut dan ditindak tegas apabila terbukti melanggar hukum,” ujar Yanuar dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 27 Oktober 2026.
Menurut Yanuar, pemberantasan jaringan narkoba harus mencakup seluruh mata rantai kejahatan, mulai dari pemasok, bandar, pengendali jaringan, hingga pihak yang membantu distribusi narkotika. Penegakan hukum, kata dia, tidak boleh hanya menyasar pengguna atau pelaku di lapangan, tetapi juga harus menjangkau aktor utama yang mengendalikan peredaran.
Anggota Fraksi PKS itu menegaskan, seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun lokasi aktivitasnya. Prinsip tersebut juga perlu diterapkan apabila ditemukan keterlibatan narapidana atau oknum petugas dalam jaringan peredaran narkotika.
“Jangan sampai aparat bekerja keras membongkar peredaran narkoba di luar, tetapi jaringan yang diduga dikendalikan dari balik lapas luput dari pengawasan. Jika ditemukan keterlibatan narapidana, bandar, maupun oknum petugas, semuanya harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Yanuar menilai, pengungkapan jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya menjadi bagian penting dalam memperkuat penegakan hukum. Lembaga pemasyarakatan, menurutnya, harus menjalankan fungsi pembinaan warga binaan dan tidak boleh dimanfaatkan sebagai tempat untuk mengendalikan kejahatan terorganisasi.
Karena itu, ia mendorong penelusuran secara serius terhadap setiap indikasi penyalahgunaan fasilitas lapas untuk menjalankan peredaran narkotika. Proses tersebut harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Yanuar juga menilai, pemberantasan jaringan narkoba berkaitan dengan pelaksanaan Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto yang menekankan penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Ia meminta seluruh institusi penegak hukum menerjemahkan agenda tersebut ke dalam tindakan konkret. Penguatan pengawasan di lapas dan penindakan terhadap jaringan narkotika perlu dilakukan tanpa membedakan lokasi maupun posisi pihak yang terlibat.
“Tidak boleh ada wilayah yang luput dari penegakan hukum,” ujar Yanuar.

Kapolri Suyudi Ario Seto dalam pengungkapan 1,2 ton sabu di Aceh. Metro TV
Untuk mendukung upaya tersebut, ia menekankan pentingnya koordinasi antara Polri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta lembaga penegak hukum lainnya. Sinergi diperlukan untuk memperkuat pertukaran informasi, menindaklanjuti indikasi transaksi narkotika, mengawasi potensi penyalahgunaan fasilitas lapas, dan menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan jaringan narkoba.
Yanuar menambahkan, integritas institusi dan pengawasan internal juga harus diperkuat. Apabila ditemukan aparat yang menyalahgunakan kewenangan atau terlibat dalam jaringan narkotika, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Presiden telah menempatkan pemberantasan narkoba sebagai bagian dari agenda penting negara. Karena itu, seluruh institusi harus menerjemahkan komitmen tersebut menjadi kerja nyata dan terukur. Kita ingin bandar ditangkap, jaringan distribusi diputus, peredaran narkoba dari dalam lapas dicegah, dan masyarakat benar-benar terlindungi,” katanya.
Lebih lanjut, anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah VIII yang meliputi Banyumas dan Cilacap itu menyatakan, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak cukup diukur dari jumlah orang yang ditangkap. Upaya tersebut juga harus mampu memutus jaringan pemasok, mengungkap bandar besar dan pengendali peredaran, serta mencegah jaringan yang sama kembali beroperasi.
Yanuar optimistis, dukungan terhadap langkah Kapolri yang diikuti penegakan hukum secara konsisten dapat memperkuat pemberantasan narkotika di Indonesia. Ia menekankan pentingnya tindakan nyata yang menjangkau seluruh wilayah dan lokasi yang berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan narkoba.
“Kerusakan akibat narkoba luar biasa. Dampaknya bukan hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga menghancurkan masa depan keluarga, melemahkan produktivitas masyarakat, dan mengancam kualitas generasi muda Indonesia. Kita tidak boleh membiarkan generasi penerus kehilangan masa depannya karena narkoba,” ujarnya.
Ia menambahkan, perlindungan generasi muda dari ancaman narkotika menjadi bagian penting dalam menyiapkan sumber daya manusia yang sehat, berkarakter, unggul, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.
Karena itu, Yanuar mendorong pemberantasan jaringan narkoba secara berkelanjutan melalui penegakan hukum yang tegas, pengawasan lapas yang efektif, pencegahan di lingkungan masyarakat, serta penguatan edukasi bagi generasi muda.
“Negara harus hadir dengan ketegasan. Kampung-kampung yang menjadi pusat peredaran narkoba harus ditindak, jaringan yang beroperasi dari dalam lapas harus diusut, dan bandar serta pengendali jaringan harus diburu sesuai hukum. Tidak boleh ada ruang bagi kejahatan narkotika untuk merusak masa depan bangsa,” tutup Yanuar.