Sidang MKD, Ahli Nilai Joget Sidang Tahunan MPR Bentuk Ekspresi Lagu Daerah

Ahli Hukum Satya Adianto saat menyampaikan keterangan di sidang MKD. Foto: Tangkapan layar Youtube DPR.

Sidang MKD, Ahli Nilai Joget Sidang Tahunan MPR Bentuk Ekspresi Lagu Daerah

Anggi Tondi Martaon • 3 November 2025 22:25

Jakarta: Ahli Hukum Satya Adianto menilai aksi joget peserta dan tamu Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD pada 15 Agustus 2025 merupakan bentuk ekspresi terhadap lagu daerah. Hal itu disebut sudah dilakukan pada era pemerintahan sebelumnya.

Hal itu disampaikan Satya dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran etik anggota nonaktif DPR. Agenda sidang yaitu mendengar keterangan saksi dan ahli.

"Pada masa Pak Jokowi itu ada yang lagu Ojo Dibandingke, itu semua ikut menari. Yang kemarin juga ada lagu Tabola Bale itu semua menari juga itu, ya. Jadi itu biasa sebagai ekspresi, kalau menurut saya," kata Satya saat dikutip dari Youtube DPR, Senin, 3 November 2025.

Satya juga menyinggung soal banyaknya video penggalan beberapa anggota DPR RI, yang viral di media sosial. Menurut dia, pemantik emosi publik terhadap DPR RI ialah karena adanya konten-konten negatif yang diunggah beberapa pihak tak bertanggung jawab di media sosial.

Baca juga: 

Koordinator Orkestra Sebut Repons Peserta Sidang Tahunan MPR Sebuah Penghormatan


Seperti penggalan video Surya Utama (Uya Kuya). Menurut dia, video tersebut merupakan konten lama, namun diberikan narasi negatif.

"Yang Uya Kuya ini memang secara khusus kalau video aslinya bahwa dia tidak mengatakan seperti itu masih ada di akun TikToknya. Gitu. Jadi bisa ditelusuri, Yang Mulia. Ya, ini saya bicara tentang semua ya. Jadi saya kira harusnya tidak jadi masalah," sebut Satya.

Kendati begitu, Satya mengamini bila kondisi psikologi masyarakat pada saat itu sulit dikendalikan. Apalagi, informasi yang berkembang di media sosial cukup liar.

"Cuma ya mungkin bagaimana psikologi massa waktu itu, ya seharusnya itu dikendalikan lah begitu, oleh media sosial susah mengontrolnya, mungkin media massa," ujar Satya.

Sidang MKD. Foto: Tangkapan layar Youtube DPR.

MKD DPR RI mulai menggelar sidang atas kasus lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan masing-masing partainya. Sidang beragendakan permintaan keterangan saksi-saksi.

Sejumlah saksi yang diundang untuk menjalani pemeriksaan MKD itu, antara lain Deputi Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini; ahli kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta; ahli hukum Dr. Satya Arinanto; ahli sosiologi Trubus Rahardiansyah; ahli analisis perilaku Gusti Aju Dewi; dan Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.

Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan pemeriksaan pendahuluan itu digelar untuk mencari titik terang terkait rangkaian peristiwa yang mendapat perhatian publik pada 15 Agustus sampai 3 September 2025, yang berujung penonaktifan lima anggota DPR itu.

"Ada lima anggota DPR RI yang telah dinyatakan nonaktif oleh partai masing-masing, yaitu Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni," kata Dek Gam saat membuka sidang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)